kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Hari ini Jokowi luncurkan layanan IMB online lo!


Kamis, 13 Februari 2014 / 11:09 WIB
Hari ini Jokowi luncurkan layanan IMB online lo!
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo berlaku mulai 23-25 September 2022, belanja beragam produk dengan harga yang lebih hemat di akhir pekan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pagi ini, Kamis (13/2/2014) meluncurkan layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online. Upaya tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus IMB.

"Masyarakat yang ingin mengurus IMB tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan Kantor Suku Dinas P2B ataupun kecamatan," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).

Jokowi mengatakan, dengan IMB Online, warga cukup mengisi formulir dan memasukan data melalui jaringan internet baik dari rumah, kantor maupun warnet terdekat.

Mengenai mekanisme IMB Online, seluruh proses aktivitas, pemberitahuan, dan respon dilakukan secara online oleh petugas maupun oleh pemohon. Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB.

Sistem yang diterapkan adalah sistem yang proses pemeriksaan dan penilaiannya juga dilakukan secara online, bukan hanya pendaftaran yang online. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila semua dilakukan menggunakan dokumen elektronik (electronic file/paperpless).

Sistem teknologi informasi yang digunakan akan mengatur atau mengarahkan setiap tahapan proses dan setiap petugas terkait juga bekerja di sistem tersebut sehingga seluruh proses pasti memiliki standar yang sama.

Dengan menggunakan dokumen elektronik maka tidak ada berkas fisik yang memiliki kendala waktu dan tempat dalam proses pengiriman (caraka/kurir).

Karena dapat diterima dimana saja dan dikirim kapan saja melalui loket pendaftaran permohonan layanan imajiner selama terhubung dengan jaringan internet. Perpindahan proses antar simpul menjadi lebih cepat.

Perubahan kebiasaan bekerja memerlukan waktu untuk membiasakan petugas maupun pemohon. Penerapan sistem baru tersebut memerlukan waktu sekitar dua atau tiga bulan untuk adaptasi, terutama bagi para petugas.

Dengan sistem online ini diharapkan dapat menghilangkan praktik percaloan yang marak terjadi dalam pengurusan IMB dan masyarakat juga dapat dengan mudah memantau sendiri proses permohonan IMB nya secara real time. Dengan demikian, transparansi proses benar-benar terjadi. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×