kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hari ini, instrumen domestic NDF mulai berlaku


Jumat, 28 September 2018 / 15:24 WIB
Hari ini, instrumen domestic NDF mulai berlaku
ILUSTRASI. Gubernur BI Perry Warjiyo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu alternatif instrumen lindung nilai (hedging) yang baru saja diumumkan Bank Indonesia (BI), Domestic Non Delivereable Forward (DNDF) akhirnya berlaku mulai hari ini. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Peraturan BI yang mengatur hal tersebut akhirnya ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dan telah diundangkan.

"Oleh karena itu, sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku. Mulai hari ini, karena sudah diundangkan hari ini," kata Perry, Jumat (28/9).

Perry berharap, diberlakukannya DNDF akan semakin memperdalam pasar valas di domestik dan semakin memberikan alternatif instrumen bagi pelaku ekonomi. Tak hanya perbankan dan korporasi, tetapi juga investor asing untuk melakukan lindung nilai terhadap nilai tukar.

Dalam operasionalnya, BI telah mengkomunikasikan hal ini kepada sejumlah bank. Persiapan pun terus berlanjut, mulai dari persiapan secara teknis, manajemen risiko, hingga treasury. "Kami juga terus berkomunikasi dengan bank-bank asing maupun investor asing, dengan para koorporasi untuk juga memanfaatkan alternatif instrumen ini sebagai instrumen lindung nilai," katanya.

Dengan adanya DNDF, maka alternatif instrumen hedging semakin lengkap. Pelaku ekonomi, bisa memilih instrumen di pasar spot, swap, ataupun forward. "Terimakasih kepada koorporasi yang menjual dollarnya sehingga rupiah makin stabil bagi koorporasi yang membutuhkan dollar tidak harus ke spot bisa ke forward," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×