kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Darin bantah minta cerai dari Lutfi Hasan Ishaaq


Senin, 06 Januari 2014 / 10:21 WIB
Darin bantah minta cerai dari Lutfi Hasan Ishaaq
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Jumat (12/8/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Istri ketiga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (6/1). Sama seperti kedatangan sebelumnya, Darin datang untuk menjenguk suaminya.

"Iya, mau menjenguk lagi," kata Darin saat tiba di Gedung KPK, Senin (6/1). Darin mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Dalam proses penyidikan dan persidangan Luthfi pun Darin sempat dipanggil pihak berwenang.

Namun, Darin tak datang. Namun, Darin membantah jika dirinya bersembunyi dari pantauan awak media. "Ada kok, saya tidak bersembunyi. Bukan kapasitas saya untuk mendatangi sidang Ustad" imbuhnya.

Selain itu, Darin juga membantah saat dikonfirmasi wartawan terkait kabar rumah tangganya yang menyebut dirinya meminta cerai. Menurut Darin, hingga saat ini rumah tangganya berjalan harmonis. "Tidak kok, tidak benar kabar (perceraian) itu," kilahnya.

Seperti diketahui, Luthfi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Luthfi dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Lufhfi  dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Luthfi juga dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 3 ayat 1 huf a, b, dan c serta Pasal 6 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 15 tahun 2002. Selanjutnya Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×