kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga tiket mudik naik di atas Rp 100.000


Rabu, 23 Juli 2014 / 19:24 WIB
Harga tiket mudik naik di atas Rp 100.000
ILUSTRASI. 5 Cara Menghilangkan Jerawat di Punggung Secara Alami, Gimana?


Sumber: Warta Kota | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kenaikan harga tiket mudik Lebaran khusus jalur darat mencapai angka Rp 100.000, bahkan lebih.

Di terminal bus Rawamangun misalnya, pantauan Wartakotalive.com, Rabu (23/7), harga tiket bus tujuan pulau Jawa tak luput dari kenaikan, meski sebagian Perusahaan Otobus (PO) mengeluhkan bahwa kenaikan itu tak cukup memberikan keuntungan, mengingat jalur mudik yang harus sedikit memutar ke jalur selatan.

Penjaga tiket berambut panjang dari PO Gajah Mungkur yang enggan menyebutkan namanya, kepada Wartakotalive.com, mengatakan, dari tanggal 16-17 Juli itu masih harga normal Rp 210.000. Harga naik mulai 18-20 Juli Rp 50.000. "Rata-rata kenaikan tiap dua hari," kata dia.

Tarif bus dari Jakarta menuju Solo, Semarang, Wonogiri, hingga Purwontoro (desa di Wonogiri) itu juga kembali mengalami kenaikan pada tanggal 21-22 Juli yakni mencapai Rp 370.000.

Sementara untuk tanggal 23-26 harga tiketnya Rp 450.000. Sedangkan tanggal 27-19 Juli turun di harga Rp 420.000. Tarif bus kembali normal pada 30-31 Juli, yakni Rp 290.000.

Untuk PO bus Gumarang Jaya tujuan Surabaya, tarif normalnya Rp 350.000 yakni berlaku pada 18-20 Juli. Kenaikan tarif menjadi Rp 410.000 terjadi pada 21 Juli.

Selang sehari, yakni tanggal 22 Juli tarif bus mengalami kenaikan Rp 50.000 menjadi Rp 460.000. Kenaikan cukup tinggi terjadi mulai 23 Juli-3 Agustus, yakni tarifnya mencapai Rp 510.000.

Sekadar informasi, kenaikan tarif untuk bus ekonomi, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013, tarif batas atas untuk wilayah I merupakan Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara maksimal Rp 161.000/kilometer.

Sedangkan untuk wilayah II yakni Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya tarif maksimalnya Rp 179.000/kilometer. (Agustin Setyo Wardani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×