kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga Mobil Listrik Mahal, Pengusaha: Perlu Kebijakan Pemerintah


Rabu, 21 September 2022 / 17:00 WIB
Harga Mobil Listrik Mahal, Pengusaha: Perlu Kebijakan Pemerintah
ILUSTRASI. Kendaraan listrik


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggalakan transisi penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Dalam hal ini, kendaraan listrik bisa menjadi salah satu opsi bagi masyarakat untuk turut menjaga bumi.

Sayangnya, harga kendaraan listrik di Indonesia masih terbilang cukup mahal. Sebut saja harga mobil listrik di Indonesia dibanderol harga di kisaran Rp 500 juta bahkan hingga miliaran rupiah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pihaknya sangat mendorong kebijakan penggunaan mobil listrik mengingat menjadi salah satu upaya untuk menjaga lingkungan dan mengurangi emisi karbon.

Hanya saja, menurutnya, harga keekonomian mobil listrik tersebut masih belum terjangkau. Oleh karena itu, ajakan dan kebijakan pemerintah tersebut harus juga dibarengi dengan pemberian relaksasi perpajakan supaya harga mobil listrik lebih murah dan dapat dijangkau oleh masyarakat.

"Harga keekonomian masih belum terjangkau. Misalnya kalau ada harga mobil listrik Rp 600 juta, ya orang pasti lebih memilih membeli fortuner kalau gitu," ujar Sarman saat ditemui Kontan.co.id di Sofyan Hotel Cut Meutia Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga: Pemilik Motor Listrik Harus Punya SIM, Ini Jenisnya

Selain itu, Sarman menuturkan, ajakan dan kebijakan pemerintah tersebut juga harus dibarengi dengan sarana dan prasarana yang mendukung sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan mobil listrik. Sebut saja ketersediaan tempat pengisian di berbagai titik lokasi.

"Jadi dua aspek ini harus betul diperhatikan pemerintah termasuk dari sisi administrasinya atau surat menyuratnya. Apakah mobil listrik ini sama dengan mobil biasa (surat menyuratnya)?," katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan listrik sejak Oktober 2021.

Kemudian melalui PMK 13/2022 diberikan pembebasan bea masuk 0% atas mobil listrik incompletely knock down (IKD) yang bertujuan untuk sekaligus memaksimalkan penggunaan bahan lokal.

Selain itu, melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), mobil listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor dan balik nama, sementara implementasinya diatur di masing-masing daerah.

"Pemerintah terus mengkaji kebijakan fiskal di bidang industri otomotif bertenaga listrik dengan mendengarkan masukan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan kendaraan bermotor yag ramah lingkungan di Indonesia," ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id , Senin (19/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×