Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan adanya pelanggaran persaingan usaha terkait kelangkaan masker di pasaran.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, penelitian terhadap kelangkaan masker di pasaran melibatkan enam kantor wilayah yakni di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan dan Makassar.
Baca Juga: Waspada corona, penjualan masker di Apotek K24 naik empat kali lipat di Februari
"Hasil penelitian kemarin memang tak ditemukan adanya pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999. Sampai kemarin ekpose, kami belum temukan pelanggaran berupa kartel dan pasal lain," kata Guntur, Selasa (3/3).
Kata Guntur, dalam penelitiannya KPPU melihat terdapat beberapa wilayah yang kelangkaan stok. Namun. KPPU menilai belum ada lonjakan harga.
Direktur Ekonomi KPPU, M Zulfirmansyah mengatakan, penelitian terhadap kelangkaan masker telah dilakukan sejak Februari 2020. Ia menyebutkan, terdapat 28 produsen masker yang ada di seluruh Indonesia.
"Memang penelitian kami pengurangan terjadi karena permintaan dan suplai tak bisa cepat, tiap produsesn beda," ungkap Firman.
Baca Juga: Ramai virus corona, jangan semena-mena menggunakan masker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News