kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Harga masker mahal dan langka, KPPU: kami belum temukan adanya kartel


Selasa, 03 Maret 2020 / 18:58 WIB
Harga masker mahal dan langka, KPPU: kami belum temukan adanya kartel
ILUSTRASI. KPPU belum menemukan adanya pelanggaran persaingan usaha terkait kelangkaan masker di pasaran.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan adanya pelanggaran persaingan usaha terkait kelangkaan masker di pasaran.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, penelitian terhadap kelangkaan masker di pasaran melibatkan enam kantor wilayah yakni di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan dan Makassar.

Baca Juga: Waspada corona, penjualan masker di Apotek K24 naik empat kali lipat di Februari

"Hasil penelitian kemarin memang tak ditemukan adanya pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999. Sampai kemarin ekpose, kami belum temukan pelanggaran berupa kartel dan pasal lain," kata Guntur, Selasa (3/3).

Kata Guntur, dalam penelitiannya KPPU melihat terdapat beberapa wilayah yang kelangkaan stok. Namun. KPPU menilai belum ada lonjakan harga.

Direktur Ekonomi KPPU, M Zulfirmansyah mengatakan, penelitian terhadap kelangkaan masker telah dilakukan sejak Februari 2020. Ia menyebutkan, terdapat 28 produsen masker yang ada di seluruh Indonesia.

"Memang penelitian kami pengurangan terjadi karena permintaan dan suplai tak bisa cepat, tiap produsesn beda," ungkap Firman.

Baca Juga: Ramai virus corona, jangan semena-mena menggunakan masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×