Reporter: Yudho Winarto, Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengumumkan besaran kenaikan harga gas untuk industri sebesar 50%. Besaran kenaikannya sedikit lebih rendah dari usulan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebesar 55%.
"Kenaikan harga gas tidak jadi 55% tapi 50%, turun 5%," kata Menter Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Kamis (28/6).
Jero Wacik mengatakan, kenaikan harga gas industri ini akan dilakukan secara bertahap mulai sesudah Lebaran. Kenaikan harga pertama akan dilakukan September 2012 mendatang sebesar 35%. Lalu, kenaikan kedua pada April 2013 sebesar 15%.
"Jadi PGN akan menindaklanjuti itu. Dengan begitu di hilir akan bekerja dengan baik. Lebaran akan bekerja dengan baik tidak ada PHK," kata Jero Wacik, Kamis (28/6).
Besaran kenaikan harga gas untuk industri ini telah diputuskan dalam rapat antara pemerintah dengan pelaku industri. Menurut Jero Wacik, keputusan ini juga mempertimbangkan usulan-usulan sebelumnya dari pelaku industri makanan, minuman, tekstil, baja, keramik, dan lain-lain.
Sebelumnya, pelaku industri mengusulkan tiga opsi kenaikan harga gas industri. Pertama, kenaikan sebesar 55% asal pasokan dijamin. Kedua, bersedia naik 55% tetapi jangan sekaligus. Ketiga, bersedia naik 55% tetapi sesudah Lebaran mengingat saat musim lebaran jumlah permintaan tengah meningkat.
PGAS menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Sekretaris Perusahaan Heri Yusuf mengaku lega dengan keputusan tersebut. "Mantap dong ya. Kalau itu betul diumumkan 50%, kami sih ikut pemerintah, itu yang terbaik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News