kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Harga gas industri mungkin US$ 4 - US$ 6 per MMBTU


Rabu, 28 September 2016 / 22:48 WIB
Harga gas industri mungkin US$ 4 - US$ 6 per MMBTU


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penurunan harga gas untuk golongan industri tinggal selangkah lagi. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempunyai patokan harga gas yang akan dipakai untuk golongan industri.

Kisaran patokan harga gas yang akan dipakai nantinya berkisar antara US$ 4 - US$ 6 per 1 MMBTU. Patokan tersebut tinggal menunggu keputusan Menko Perekonomian, Darmin Nasution dan Presiden Joko Widodo.

"Tinggal itu prosesnya," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (28/9).

Harga gas untuk kalangan industri sampai saat ini masih mahal. Berdasarkan data SKK Migas, untuk wilayah Jawa Timur, harga gas mencapai US$ 8,01- US$ 8,05 per MMBTU.

Di Jawa Tengah, harga gas juga masih berkisar antara US$ 9,14 - US$ 9,18 per MMBTU. Sementara itu, di wilayah Sumatera, harga gas mencapai US$ 13,9 - US$ 13,94 per MMBtu. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, harga gas di dalam negeri tersebut kalah murah dengan negara lain.

Di Jepang, Korea Selatan, China patokan harga gas untuk industri hanya berkisar US$ 4- US$ 4,55 per MMBtu. Atas dasar itulah, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III memutuskan untuk menurunkan harga gas untuk industri. Namun, walaupun sudah setahun, paket tersebut juga belum bisa dinikmati.

Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) sementara itu berharap, pemerintah segera menyelesaikan pembahasan penurunan harga gas untuk industri tersebut, supaya industri dalam negeri bisa berdaya saing. "Pembahasannya sudah berulang kali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×