Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum memutuskan berapa harga referensi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk Maret 2019 mendatang. Hal ini terkendala fluktuasi harga CPO global yang membutuhkan kajian yang lebih mendalam.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan butuh satu pekan lagi dalam melakukan kajian sebelum memutuskan berapa harga referensi CPO dan turunannya. "Pemerintah juga perlu melihat perkembangan harga CPO,"ujar Enggar usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (25/2).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada Desember tahun lalu telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/PMK.05/2018, pemerintah menolkan untuk seluruh tarif pungutan ekspor kelapa sawit apabila harga CPO internasional di bawah US$ 570 per ton.
Sementara, apabila harga berada dikisaran US$ 570- US$ 619 per ton maka pungutan ekspor CPO menjadi US$ 25 per ton. Adapun bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$ 619 per ton pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$ 50 per ton.
Enggar menjelaskan, saat ini pemerintah masih perlu melihat perkembangan harga. Sebab hingga saat ini, harga masih cenderung fluktuatif. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan petani CPO. "Karena harganya juga kan. Setelah sekian lama rendah sekali," imbuh Enggar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan menambahkan, hingga saat ini keputusan pungutan ekspor CPO masih ditunda sebab data masih belum lengkap. "Belum ada keputusan apa pun," jelas Oke.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor CPO. Keputusan ini diambil mempertimbangkan harga CPO yang terus merosot. Agar para pelaku usaha sawit tidak semakin terbebani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News