kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,99   -3,56   -0.40%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga BBM Naik, Kemenhub Segera Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online


Senin, 05 September 2022 / 20:56 WIB
Harga BBM Naik, Kemenhub Segera Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online
Pengemudi ojeg online membawa penumpang saat melintas di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Harga BBM Naik, Kemenhub Segera Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeberkan langkah-langkah yang dilakukan Kemenhub untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.

Hal ini menyusul diumumkannya penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran oleh Presiden RI Joko Widodo pada Sabtu (3/9) lalu.

Menhub menjelaskan, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

Menhub menyatakan, komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11% hingga 40%, sehingga berbagai penyesuaian pun harus dilakukan.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi

Di sisi lain, Kemenhub juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi.

Beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub. Yaitu melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat. Kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Menhub mengatakan, besaran tarif AKAP akan ditentukan oleh kajian yang tengah dilakukan. Hasilnya akan Kemenhub sampaikan dalam waktu dekat.

Kemudian, langkah selanjutnya yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” terang Menhub dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9).

Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

Baca Juga: Kuota BBM Subsidi Berpotensi Jebol, Pengamat: Kenaikan Harga Tak Bisa Tekan Konsumsi

Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan. Namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.

“Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” ucap Menhub.

Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta Pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 Juta/bulan.

Serta, subsidi di sektor transportasi untuk para pengemudi angkot, ojek online ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda.

Selanjutnya, Menhub mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru.

“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Menhub.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru bagi ojek online (ojol) yang seharusnya mulai berlaku pada 29 Agustus lalu.

Keputusan penundaan tarif baru ojek online ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Setelah Harga BBM Naik, Pemerintah Tetap Dorong Pembatasan Distribusi BBM Subsidi

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, pada Minggu (28/8).

Merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut rincian tarif ojol terbaru yang dibagi dalam tiga zona wilayah:

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km

Baca Juga: Grab Jadi Mitra Resmi Transportasi Listrik di G20 Ministerial Conference on Women's

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×