kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Haram, koperasi investasi di sektor riil


Jumat, 25 April 2014 / 17:43 WIB
Haram, koperasi investasi di sektor riil


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak hanya memberi perlindungan kepada masyarakat yang menyimpan duit di koperasi lewat lembaga penjamin simpanan. Tapi, beleid ini juga mencegah praktik-praktik yang bisa membuat simpanan anggota koperasi lenyap tidak berbekas.

Setyo Heriyanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, ada empat jenis koperasi sesuai UU Koperasi, yakni koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi konsumen. “Untuk koperasi simpan pinjam, mereka dilarang melakukan investasi di sektor riil,” tegasnya.

Aturan main tersebut tertuang dalam Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian yang tegas menyatakan: koperasi simpan pinjam (KSP) dilarang melakukan investasi dalam usaha sektor riil. Jadi, KSP yang menghimpun dana dari anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman ke anggota. Soalnya, KSP menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani para anggota mereka.
Meski begitu, seperti bank, KSP wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam memberikan pinjaman, koperasi mesti memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian.

Lembaga pengawas
Bagi KSP yang nekat melakukan investasi dalam usaha sektor riil, sanksi administratif sudah menunggu, mulai dari teguran tertulis, larangan untuk menjalankan fungsi sebagai pengurus dan pengawas koperasi, pencabutan izin usaha, sampai pembubaran.

Agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan roda usahanya, pemerintah bakal membentuk lembaga yang khusus mengawasi KSP. Tugas lembaga pengawas ini adalah memonitor aspek kelembagaan, manajemen, keuangan, produk, dan layanan koperasi.
Payung hukum pembentukan lembaga pengawas KSP adalah peraturan pemerintah. “Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengawas KSP tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Setyo.

Koperasi Langit Biru adalah salah satu contoh koperasi yang memutar simpanan anggotanya di sektor riil, yaitu jual beli daging sapi. Dengan mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi, konon koperasi yang berpusat di Tangerang, Banten, ini berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan total dana lebih dari Rp 1 triliun. Tapi, belakangan pembayaran keuntungan ke anggota macet dan semua modal raib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×