kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hanya Tsunami 2004 yang berstatus bencana nasional


Selasa, 04 Februari 2014 / 20:38 WIB
Hanya Tsunami 2004 yang berstatus bencana nasional
ILUSTRASI. Sales menawarkan rumah dalam pameran Indonesia Propety Expo 2019 di Jakarta, Minggu (28/7). KONTAN/Baihaki/28/7/2019


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, di Indonesia hanya bencana tsunami Aceh tahun 2004 yang dinyatakan sebagai bencana nasional.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho Selasa (4/2/2014) saat menyatakan dampak erupsi Gunung Sinabung bukanlah bencana nasional.

"Hanya bencana tsunami Aceh 2004 yang dinyatakan presiden sebagai bencana nasional. Korban bencana saat itu lebih dari 180.000 jiwa tewas dan hilang, kerugian lebih dari Rp 45 trilyun, Pemkab/Pemkot dan Pemprov Aceh dan Sumut tidak mampu mengatasina," kata Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta Selasa siang.

Namun pada kesempatan itu Sutupo menjelaskan, polemik tentang perlu tidaknya /bencana erupsi Gunung Sinabung dijadikan bencana nasional hingga sekarang masih terus mencuat. Agar memilkiki pegangan yang kuat BNBP merujuk ke Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 7 (2).

Pada pasal itu disebutkan, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Dijelaskan pula bahwa terkait penetapan status darurat bencana, untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Presiden (PP). "Hingga saat ini PP tersebut belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan berbagai pihak," tuturnya.

BNPB juga mengemukakan bencana lain yang tidak diklasifikasikan sebagai bencana nasional. Di antaranya ialah bencana gempa Yogya tahun 2006 yang menimbulkan korban 5.716 jiwa tewas, kerugian Rp 29 triliun, dan berdampak pada provinsi DIY dan Jateng.

Demikian oula dengan gempa di Sumatera Barat tahun 2009 yang menimbulkan korban 1.117 jiwa, kerusakan di sembilan kab/kota, dan kerugian Rp 21 triliun serta erupsi Gunung Merapi 2010 yang menimbulkan korban jiwa 386 orang tewas, 4 kabupaten dan dua provinsi terdampak, pengungsi 0,5 juta jiwa dan kerugian Rp 3,56 trilyun.

"Semua bencana dengan dampak yang lebih besar daripada Sinabung, Presiden tidak menyatakan sebagai bencana nasional," kata Sutopo. (Willy Pramudya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×