Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Anggota Tim Pengawas kasus dana talangan Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat Akbar Faisal mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan surat pernyataan penyelidikan menyangkut Wakil Presiden Boediono. Hal ini dilakukan karena lembaga anti korupsi itu menyatakan tidak dapat melakukan penyelidikan kepada Boediono karena Wakil Presiden RI itu termasuk warga negara istimewa.
Politikus Partai Hanura ini menyatakan, KPK harus menyerahkan surat pernyataan atas penyelidikan Boediono yang hanya bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum masa tugas Timwas Century berakhir.
"Kami mendesak KPK untuk menyerahkan surat pernyataan seperti yang disampaikan oleh Pak Abraham (Ketua KPK) menyangkut Wapres Boedion dan menyatakan tidak bisa melakukan penyelidikan dan menyerahkan kasus ini kepada DPR," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11).
Dikatakan Akbar, setelah menyerahkan surat pernyataan, DPR kemudian dapat melakukan langkah selanjutnya yaitu berupa Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Kemudian, menyerahkan HMP tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan selanjutnya menunggu keputusan lembaga tertinggi peradilan tersebut.
Akbar menambahkan, jika ada fraksi di DPR yang tidak setuju untuk melakukan HMP, maka bisa dibilang fraksi itu merupakan pengkhianat bagi tegaknya pemberantasan tindak pidana korupsi ini. "Fraksi Hanura sejak awal mendukung HMP. Kalau ada fraksi yang tidak setuju hak menyatakan pendapat, maka itu adalah fraksi pengkhianat itu. Dan Anda tahu siapa itu," tegas Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News