Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Handang Soekarno, terdakwa kasus suap pajak dari PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Selain itu, ia juga diminta membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Handang Soekarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis, Franky Tambuwun ketika membacakan vonis, Senin (24/7).
Majelis menyatakan Handang bersalah lantaran ia terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Jenderal Pajak guna membantu Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT EKP.
Handang dinilai membantu mempercepat berbagai masalah pajak yang dihadapi PT EKP, terutama soal adanya tagihan pajak (STP) senilai Rp 52,36 miliar untuk masa tahun pajak Desember 2014 ditambah STP senilai Rp 26,44 miliar untuk masa tahun pajak Desember 2015.
Kecuali itu, PT EKP juga merasa dihambat untuk mengikuti program tax amnesty, ditolak untuk memperoleh restitusi dan malah diancam untuk diperiksa bukti permulaan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Handang dihukum selama 15 tahun.
Terhadap putusan ini, baik dari kubu terdakwa maupun jaksa dari KPK menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari.
"Setelah kami bicara dengan pengacara saya, akan kami serahkan pada pengacara saya, namun mohon waktu untuk berpikir ulang," ucap Handang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News