kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Halal Bihalal Lebaran 2022 Boleh Digelar, Berikut Aturan Lengkapnya


Minggu, 24 April 2022 / 07:20 WIB
Halal Bihalal Lebaran 2022 Boleh Digelar, Berikut Aturan Lengkapnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum. 

"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum. Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4). 

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. 

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan Anak 18 Tahun Ke Bawah Tak Perlu Tes Covid-19

SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/4). 

Berikut aturan lengkap halalbihalal Lebaran 2022: 

Jumlah tamu halalbihalal dibatasi 

Dalam SE tersebut, untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100%. 

"Kemudian 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2, lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada% persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Jumat (22/4). 

Makanan dan minuman dibawa pulang 

Selanjutnya, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. 
Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). 

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari klaster kerumunan Lebaran 2022. 

Terapkan protokol kesehatan 

Terakhir, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Aturan Lengkap Halalbihalal Lebaran 2022"

Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Nursita Sari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×