Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Gugatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melawan PT Mitra Integrasi Kompetindo (MIK) untuk membatalkan pendaftaran hak cipta materi program komputer di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya kandas. Hakim memutuskan tidak berwenang mengadili sengketa itu. Alasannya, sudah ada perjanjian antara kedua pihak untuk menyelesaikan melalui jalur lain.
Kasus ini berawal ketika AAJI dan PT MIK bekerjasa membuat materi program komputer di bidang perasuransian tahun 2005-2006. Mereka menghasilkan tiga program, yakni berjudul: Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Produk Tradisional; Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Terbatas, serta Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Bancassurance.
Dalam perjalanannya, MIK mengklaim sebagai pemilik hak cipta program tersebut. AAJI pun keberatan, lalu mengajukan gugatan pada awal Maret 2014 yang intinya meminta pengadilan membatalkan pemilikan hak cipta oleh MIK.
Namun, Ketua Majelis Hakim Suwidya yang memimpin persidangan kasus ini memutuskan, menolak menangani kasus ini. Alasannya, MIK dan AAJI sudah memiliki kesepakatan jika terjadi permasalahan akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani). "PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar Suwidya dalam amar putusannya, Selasa (10/6).
Kuasa hukum AAJI, Nurwidiatmo keberatan dengan putusan ini. "Kami pasti akan melakukan upaya hukum lain, kami akan kasasi," ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum MIK, Henry Togi Situmorang mengatakan putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. Menurutnya, putusan ini juga menegaskan bahwa hak cipta program komputer tersebut tetap milik MIK. Ia juga meyakini, AAJI tetap tidak akan berhak atas hak cipta program itu. Soalnya, dalam persidangan AAJI gagal menunjukkan bukti-bukti pendahuluan terkait pemilikan hak cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News