kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Hakim tetap sahkan penjualan Sumber Waras ke DKI


Selasa, 10 Januari 2017 / 14:59 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dan memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat, menolak gugatan penggugat, menghukum biaya perkara hingga berlakunya putusan ini sebesar Rp 516.000," kata ketua majelis hakim M Arifin membacakan putusan, Selasa (10/1/2017).

PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan. Pemprov DKI dianggapnya tidak cermat melakukan transaksi.

Menurut dia, lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan milik PSCN. Maka, PSCN menggugat YKSW dan turut menggugat Pemprov DKI pada Juni 2016.

Selama enam bulan terakhir, upaya mediasi oleh mediator Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak dapat meredam konflik di antara penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Ketika pokok perkara mulai diperiksa hakim, YKSW dan Pemprov DKI Jakarta mengajukan eksepsi atau keberatan dengan mengajukan sejumlah argumen dan bukti. Namun hakim mementahkan seluruh eksepsi penggugat sebab tidak menyangkut kewenangan untuk mengadili.

Berdasarkan bukti, fakta, dan saksi ahli dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa tanah seluas 36.000 meter persegi tersebut adalah sah milik YKSW. PSCN tidak bisa mengajukan bukti ataupun saksi yang memastikan bahws YKSW masih dalam kewenangan PSCN.

Pemprov DKI telah membeli lahan tersebut pada Desember 2014 lalu. Sesuai perjanjian, pengosongan dan penyerahan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI baru akan dilakukan pada Desember 2016.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×