kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.625   15,00   0,09%
  • IDX 8.170   -68,06   -0,83%
  • KOMPAS100 1.131   -13,55   -1,18%
  • LQ45 810   -9,91   -1,21%
  • ISSI 288   -2,12   -0,73%
  • IDX30 424   -4,57   -1,07%
  • IDXHIDIV20 483   -3,80   -0,78%
  • IDX80 125   -1,45   -1,14%
  • IDXV30 135   0,25   0,18%
  • IDXQ30 135   -1,38   -1,02%

Hakim nangis di sidang PPP, MA tanyakan alasannya


Kamis, 26 Februari 2015 / 10:36 WIB
Hakim nangis di sidang PPP, MA tanyakan alasannya
ILUSTRASI. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/06/2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Setya Bhakti menangis ketika membacakan vonis gugatan kubu Djan Faridz kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy. Gugatan itu diajukan mantan Ketua Umum DPP Suryadharma Ali (SDA).

Melihat peristiwa itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyerahkan penuh kepada Komisi Yudisial (KY). Sebab itu adalah bagian dari etika seorang hakim.

Suhadi sendiri mempertanyakan alasan Teguh sampai menangis saat memutus perkara tersebut.‎ apalagi perkara itu perkara biasa dan hanya sengketa kepengurusan partai politik.

"Ini kan tak ada yang sedih, kok bisa nangis. Cuma sidang sengketa saja? Ini yang harus dipertanyakan. Kecuali jika perkaranya itu menggugah emosi kita, ya tidak apa-apa sedih," kata Suhadi saat ditanyai wartawan, Rabu (25/2) malam. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×