kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Hakim Konstitusi siap pilih Ketua MK hari ini


Senin, 12 Januari 2015 / 10:39 WIB
Hakim Konstitusi siap pilih Ketua MK hari ini
ILUSTRASI. Madu bahan alami yang bermanfaat menurunkan asam lambung tinggi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan Ketua MK periode 2015-2017 pada Senin (12/1), untuk menggantikan ketua sebelumnya, Hamdan Zoelva, yang telah berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2015.

"MK akan selenggarakan pemilihan Ketua MK periode 2015-2017 pada Senin ini pukul 10.00 WIB," demikian pemberitahuan Humas MK seperti dikutip Antara.

Pemilihan Ketua MK ini akan dilakukan sembilan hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat (wakil ketua), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemilihan Ketua MK ini akan dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menentukan hakim secara aklamasi.

Namun, jika ada dua calon atau lebih yang ingin maju, maka penentuan Ketua MK dilakukan dengan pemilihan secara langsung di depan umum.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Ketua MK dinyatakan terpilih jika mendapat dukungan 50 persen plus satu (lima hakim MK).

Jika belum mencapai ketentuan tersebut akan dilakukan voting kedua agar bisa mendapat dukungan berdasarkan ketentuan UU MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×