Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh perusahaan asal Jepang, Fuji Oil Co, terhadap Komisi Banding Merek. Gugatan tersebut diajukan karena Komisi Banding menolak pendaftaran merek milik Fuji oil, yaitu Fujipro, karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Noor Ali berpendapat lain. Dia bilang, keputusan Komisi Banding tersebut keliru, karena tidak terdapat persamaan antara merek Fujipro, dengan merek lainnya yang menggunakan kata Fuji.
Noor bilang, persamaan pada pokoknya terjadi apabila terdapat persamaan bunyi, pelafalan, dan penulisan pada suatu merek. Sementara, merek Fujipro berbeda dengan merek yang memiliki unsur nama Fuji.
Dia juga menegaskan, untuk melihat suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya atau tidak, harus melihat kata kunci yang paling menonjol. “Kata Fujipro itu suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan berdasarkan kata Fuji atau Pro,” kata Noor, Rabu (27/6).
Oleh karena tidak memiliki persamaan pada pokoknya, maka majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Fuji Oil. Dengan demikian, hakim memerintahkan Komisi Banding untuk membatalkan keputusannya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Fuji Oli, Marodin Sijabat mengaku puas. Ia bilang keputusan ini sudah sesuai dengan harapan dan bukti-bukti yang dia ajukan. “Kami berharap tergugat segera mematuhi putusan ini,” ujar Marodin.
Marodin juga bilang, kalaupun Komisi Banding akhirnya tidak menerima putusan ini, pihaknya siap menghadapi dalam proses hukum di tingkat kasasi.
Di pihak lain, kuasa hukum Komisi banding, Retno Yuniyanti belum bisa memutuskan apa akan menerima putusan ini atau mengajukan kasasi. Ia beralasan, masih harus membicarakannya dulu dengan pihak Komisi Banding.
Meski begitu, Retno mengaku kecewa dengan putusan itu. Menurut Retno, sesuai dengan bukti yang diajukan seharusnya Fujipro memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang memiliki unsur Fuji.
Kasus ini bermula dari ditolaknya merek Fujipro oleh Komisi Banding, karena dianggap sama dengan merek berunsur Fuji. Merek Fujipro, didaftarkan oleh perusahaan asal Jepang tersebut pada 25 Februari 2004. Namun, Komisi Banding Merek melakukan pemeriksaan pada 25 Februari 2004 lalu. Hasilnya, mereka menolak permohonan tersebut.
Fujipro merupakan merek produk margarin dan produk-produk yang dihasilkan dari susu lainnya. Selain di Indonesia, merek Fujipro juga sudah beredar disejumlah negara, seperti Australia, Jepang, Malaysia, dan Selandia Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News