kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.938   21,00   0,12%
  • IDX 9.053   -22,84   -0,25%
  • KOMPAS100 1.253   -2,63   -0,21%
  • LQ45 887   -2,66   -0,30%
  • ISSI 330   -0,32   -0,10%
  • IDX30 451   -1,11   -0,25%
  • IDXHIDIV20 534   0,85   0,16%
  • IDX80 139   -0,40   -0,29%
  • IDXV30 148   0,70   0,48%
  • IDXQ30 145   -0,12   -0,08%

Hakim Ingin Mentri ESDM dengan Permata Lawa Damai


Kamis, 14 Mei 2009 / 16:25 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Perseteruan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dengan PT Permata Lawa Sejahtera dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mulai diredam oleh Majelis Hakim. Mentri ESDM bersama dua perusahan lainnya PT Firman Ketaun Perkasa dan PT Teguh Sinar Abadi digugat oleh perusahaan milik Tonny Budiman Tjakrapuspita ini dalam sengketa perebutan izin kuasa pertambangan di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dalam sidang lanjutan gugatan yang dilakukan oleh Permata Lawa, hakim memerintahkan kepada Permata Lawa bersama dengan kuasa hukum Mentri ESDM dan kedua perusahaan tergugat lainnya agar menyelesaikan gugatan itu melalui jalur mediasi. Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati ini menyediakan waktu selama 40 hari agar para pihak ini bisa menyelesaikan kasus ini secara damai.

“Majelis hakim berharap agar bisa berdamai,” ujar Nani, Kamis (14/05) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim juga memberikan pilihan kepada masing-masing pihak agar bisa memilih mediator yang akan
menengahi kasus mereka. “Mediator bisa menyerahkannya pada hakim atau bisa juga mencari sendiri mediator lainnya,” ujar Nani. Menanggapi saran hakim ini, masing-masing pihak akan mengikuti langkah mediasi yang diminta oleh hakim ini.

Susilo Yuwono, pengacara Permata Lawa mengatakan kalau kliennya bersedia untuk melakukan mediasi. Permata Lawa juga berharap agar perseteruannya dengan Mentri ESDM bisa selesai. “Kita juga berharap
damai,” ujat Susilo. Tapi langkah damai yang diinginkan itu adalah dengan terpenuhinya gugatan mereka yang sudah diajukan. Begitu juga dengan Ainur Rasyid perwakilan Biro Hukum Dan Humas Departemen ESDM
yang mengatakan akan mengikuti proses mediasi karena ini merupakan langkah hukum yang harus dijalankan. “Kita lihat saja hasil mediasinya nanti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×