kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Hakim bebaskan Gold Bullion dari pailit


Rabu, 19 Februari 2014 / 12:09 WIB
Hakim bebaskan Gold Bullion dari pailit
ILUSTRASI. Mencermati prospek saham yang masih tahan banting untuk periode kuartal IV-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Gold Bullion Indonesia (GBI) bisa tersenyum lega. Sebab, majelis hakim  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membebaskan perusahaan investasi emas ini dari ancaman pailit yang dimohonkan oleh nasabahnya sendiri bernama Arie Krismayanti.

Majelis hakim menilai, salah satu syarat untuk bisa membatalkan perdamaian (homologasi) atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah adanya kreditur lain. Namun nasabah tidak dapat membuktikan adanya lebih dari satu kreditur lain yang mengajukan pembatalan PKPU seperti yang ada dalam berkas permohonan.

"Karena itu, majelis menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Dedi dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa petang (18/2).

Keputusan majelis itu didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis mengatakan selain tidak ada bukti bahwa adanya kreditur lain yang ingin membatalkan perdamain atas PKPU, GBI juga sudah menunjukkan niat baik dengan bersedia membayar utang-utangnya. Namun nasabah tidak bersedia menerima permintaan dari GBI tersebut.

Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Arie, Rusdasari mengatakan akan terlebih dahulu menyampaikan keputusan tersebut kepada kliennya. "Saya belum bisa memastikan langkah selanjutnya seperti apa, akan dibicarakan dulu dengan klien," ujarnya seusai sidang. Kendati begitu, ia mengatakan upaya hukum lain masih bisa didipertimbangkan untuk diajukan, tapi keputusannya ada di tangan klien.

Sementara itu perwakilan dari GBI bernama Adi Priantomo mengatakan senang atas putusan tersebut. "Kita berharap semoga GBI bisa jalan lagi, bisa bayar utang-utangnya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×