Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Gold Bullion Indonesia (GBI) bisa tersenyum lega. Sebab, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membebaskan perusahaan investasi emas ini dari ancaman pailit yang dimohonkan oleh nasabahnya sendiri bernama Arie Krismayanti.
Majelis hakim menilai, salah satu syarat untuk bisa membatalkan perdamaian (homologasi) atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah adanya kreditur lain. Namun nasabah tidak dapat membuktikan adanya lebih dari satu kreditur lain yang mengajukan pembatalan PKPU seperti yang ada dalam berkas permohonan.
"Karena itu, majelis menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Dedi dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa petang (18/2).
Keputusan majelis itu didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis mengatakan selain tidak ada bukti bahwa adanya kreditur lain yang ingin membatalkan perdamain atas PKPU, GBI juga sudah menunjukkan niat baik dengan bersedia membayar utang-utangnya. Namun nasabah tidak bersedia menerima permintaan dari GBI tersebut.
Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Arie, Rusdasari mengatakan akan terlebih dahulu menyampaikan keputusan tersebut kepada kliennya. "Saya belum bisa memastikan langkah selanjutnya seperti apa, akan dibicarakan dulu dengan klien," ujarnya seusai sidang. Kendati begitu, ia mengatakan upaya hukum lain masih bisa didipertimbangkan untuk diajukan, tapi keputusannya ada di tangan klien.
Sementara itu perwakilan dari GBI bernama Adi Priantomo mengatakan senang atas putusan tersebut. "Kita berharap semoga GBI bisa jalan lagi, bisa bayar utang-utangnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News