kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

HAKI: Ada penambahan klausul di RUU Merek


Minggu, 31 Juli 2016 / 20:55 WIB
HAKI: Ada penambahan klausul di RUU Merek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

RUU Merek tersebut disambut baik Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kakayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda. Cita yang juga terlibat dalam penyusunan RUU tersebut mengaku, meski belum rampung RUU Merek ini sudah cukup baik.

Pasalnya, pembaruan dalam UU Merek No. 15 Tahun 2001 perlu dilakukan seiring perkembangan yang terjadi saat ini seperti dari sisi bisnis dan lainnya. Kendati begitu, ia menilai penerapan Singapore Treaty di Indonesia sudah tepat karena, perkembangan ekonomi kreatif di tanah air semakin memiliki potensi yang besar.

"Ekonomi kretif saat ini semakin berkembang, bidang ini juga erat kaitannya dengan hak kekayaan intelektual, sehingga perlu adanya perlidungan hukum baik dari segi desain dan copy right-nya," jelas Cita.

Kendati begitu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk mensosialisasikan UU Merek yang baru ini seperti definisi merek untuk suara, hologram, dan tiga dimensi itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×