kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

HAKI: Ada penambahan klausul di RUU Merek


Minggu, 31 Juli 2016 / 20:55 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

RUU Merek tersebut disambut baik Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kakayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda. Cita yang juga terlibat dalam penyusunan RUU tersebut mengaku, meski belum rampung RUU Merek ini sudah cukup baik.

Pasalnya, pembaruan dalam UU Merek No. 15 Tahun 2001 perlu dilakukan seiring perkembangan yang terjadi saat ini seperti dari sisi bisnis dan lainnya. Kendati begitu, ia menilai penerapan Singapore Treaty di Indonesia sudah tepat karena, perkembangan ekonomi kreatif di tanah air semakin memiliki potensi yang besar.

"Ekonomi kretif saat ini semakin berkembang, bidang ini juga erat kaitannya dengan hak kekayaan intelektual, sehingga perlu adanya perlidungan hukum baik dari segi desain dan copy right-nya," jelas Cita.

Kendati begitu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk mensosialisasikan UU Merek yang baru ini seperti definisi merek untuk suara, hologram, dan tiga dimensi itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×