kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.049   41,00   0,23%
  • IDX 6.254   19,73   0,32%
  • KOMPAS100 821   2,66   0,32%
  • LQ45 627   2,58   0,41%
  • ISSI 216   -0,03   -0,01%
  • IDX30 352   2,07   0,59%
  • IDXHIDIV20 433   2,29   0,53%
  • IDX80 94   0,25   0,27%
  • IDXV30 119   0,27   0,23%
  • IDXQ30 112   0,51   0,45%

HAKI: Ada penambahan klausul di RUU Merek


Minggu, 31 Juli 2016 / 20:55 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

RUU Merek tersebut disambut baik Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kakayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda. Cita yang juga terlibat dalam penyusunan RUU tersebut mengaku, meski belum rampung RUU Merek ini sudah cukup baik.

Pasalnya, pembaruan dalam UU Merek No. 15 Tahun 2001 perlu dilakukan seiring perkembangan yang terjadi saat ini seperti dari sisi bisnis dan lainnya. Kendati begitu, ia menilai penerapan Singapore Treaty di Indonesia sudah tepat karena, perkembangan ekonomi kreatif di tanah air semakin memiliki potensi yang besar.

"Ekonomi kretif saat ini semakin berkembang, bidang ini juga erat kaitannya dengan hak kekayaan intelektual, sehingga perlu adanya perlidungan hukum baik dari segi desain dan copy right-nya," jelas Cita.

Kendati begitu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk mensosialisasikan UU Merek yang baru ini seperti definisi merek untuk suara, hologram, dan tiga dimensi itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×