kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu : Uji Materi PPh Tidak Tepat


Kamis, 26 Februari 2009 / 12:48 WIB
Menkeu : Uji Materi PPh Tidak Tepat


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) mendapat tantangan lantaran terkena uji materi alias judicial review.

Uji materi dilakukan Gustian Djuanda, dosen salah satu perguruan swasta di Jakarta menilai sejumlah Pasal di UU 36/2008 yakni tentang Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun dan pasal zakat sebagai pengurang PTKP tidak tepat.

Kontan, langkah Gustian tersebut membuat pemerintah diwakili Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution gerah. Pemerintah menilai pengajuan permohonan uji materi atas PPh adalah tidak tepat.

Sri Mulyani mengatakan materi permohonan uji materi tidak memenuhi kedudukan pemohon atau legal standing. "Permohonan pengajuan pemohon tidak sepatutnya diterima karena saat ini secara bebas tidak terganggu sebagai dosen atau warga negara Indonesia," ujar dia.

Dia menjelaskan, langkah pemerintah mengubah besaran PTKP di banding UU PPh sebelumnya yakni dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,2 juta per tahun itu justru menimbulkan potensial loss bagi pemerintah yakni sebesar Rp 11,8 juta.

Nah soal klausul zakat yang dinilai tidak menjadi pengurang pajak, dia mengatakan, hal itu lantaran kurangnya pemahaman sang pengadu. Alasannya, aturan mengenai hal itu tak ubahnya dengan aturan serupa yang terdapat dalam UU PPh sebelumnya.

Jadi pemberlakuan pasal 7 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 huruf g UU No. 36/2008 tentang PPh tidak memberikan perlakuan diskriminatif terhadap pemohon, bahkan justru telah memberikan perlakuan adil bagi setiap orang dan termasuk pemohon sendiri. "Tidak merugikan hak konstitusional pemohon. Oleh karena itu pemerintah menolak seluruh permohonan pemohon," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×