kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Hak Ekslusifnya Hilang, Telkom Dapat Kompensasi


Selasa, 22 Desember 2009 / 14:41 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero). Fasilitas pembebasan pajak hingga maksimal Rp 250 miliar itu untuk kompensasi terminasi dini hak eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).

Siaran pers Departemen Keuangan, Selasa (22/12), menyebutkan bahwa dengan demikian Telkom akan kehilangan hak eksklusifnya sebagai penyedia jasa telekomunikasi domestik mulai tahun 2010 tanpa dibebani pajak apa pun. Kebijakan pembebasan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.011/2009 tentang PPh Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Berupa Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Tahun Anggaran 2009.

PMK itu menyebutkan, pemerintah menyetujui untuk membayar kompensasi atas terminasi dini hak eksklusif Telkom sebesar Rp 478 miliar setelah pajak, ini wajib dibayar maksimal dalam waktu lima tahun sejak 2005. Pembayaran kompensasi ditetapkan dalam Sidang Kabinet Terbatas tanggal 20 November 2003.

Hak eksklusif Telkom adalah hak yang diberikan pemerintah Indonesia hanya kepada Telkom untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan lokal hingga tahun 2010 dan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
hingga tahun 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×