Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H atau tahun 2020 masehi. Bisakah calon jemaah haji menarik kembali biaya pelunasan haji?
Jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Meski diambil setoran pelunasan Bipih, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H atau tahun 2021 M.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Pengembalian setoran pelunasan biaya haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Baca juga: Pemerintah batalkan penyelenggaran Haji 2020, bisakah dana pelunasan haji ditarik?
Prosedurnya adalah
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan:
- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
- fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
- nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca juga: Pembatalan haji 2020, Garuda Indonesia (GIAA) kehilangan trilyunan rupiah