kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.817   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.115   83,54   1,04%
  • KOMPAS100 1.145   13,60   1,20%
  • LQ45 827   6,35   0,77%
  • ISSI 288   4,66   1,64%
  • IDX30 430   3,24   0,76%
  • IDXHIDIV20 516   3,47   0,68%
  • IDX80 128   1,38   1,09%
  • IDXV30 140   1,28   0,92%
  • IDXQ30 140   0,93   0,67%

Hadi Poernomo:Proses hukum sesuai dengan peraturan


Selasa, 26 Mei 2015 / 18:43 WIB
Hadi Poernomo:Proses hukum sesuai dengan peraturan
ILUSTRASI. Bank BTN menargetkan kredit tumbuh sekitar 10%-11% di tahun depan.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang hari ini (26/5). Hakim Tunggal, Haswandi menyatakan penetapan tersangka Hadi tidak sah lantaran tiga penyidik KPK telah sudah keluar dari Kepolisian. Selain itu, sengketa pajak merupakan kasus hukum khusus dan tidak masuk dalam Tipikor.

Mantan Ketua BPK ini mengatakan bila proses praperadilan tersebut adalah suatu proses hukum yang dia ikuti. " Proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan fakta, bukti yang sah secara hukum," katanya seusai persidangan.

Sekedar info, Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2014 lalu terkait dugaan korupsi permohonan kebwratan wajib pajak yang diajukan PT Bank Central Asia, Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara sekitar Rp 365 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×