Reporter: Uji Agung Santosa, SS. Kurniawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki ketua dan wakil ketua baru. Lewat pemungutan suara pada Rabu (21/10), sembilan anggota lembaga tinggi negara itu sepakat memilih Hadi Poernomo sebagai Ketua BPK dan Herman Widyananda sebagai Wakil Ketua BPK.
Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B. Dwita Pradana mengatakan, pemilihan ketua dan wakil ketua dari dan oleh anggota BPK ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah. Sebab, sebelumnya, "Saat berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK, ketua dan wakil ketua diangkat oleh Presiden atas usul DPR," katanya, Rabu (21/10).
Saat ini, pemilihan pimpinan BPK dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang BPK yang baru, UU Nomor 15 Tahun 2006. Dan, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK, yang ditetapkan pada hari yang sama sebelum dilakukan pemungutan suara.
Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih, jelas Dwita, selanjutnya akan melakukan pengucapan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa.
Catatan saja, Hadi Poernomo yang baru dilantik sebagai anggota BPK periode 2009-2014, pada Senin (19/10) lalu, sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan Herman Widyananda adalah anggota BPK yang masih menjabat hingga 2012 mendatang.
Tapi, sumber KONTAN di DPR membisikkan, ada intervensi pemerintah sebelum proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK. "Sudah mulai banyak yang menelepon-nelepon dengan maksud tertentu," ujar dia.
Maklum, sumber tadi bilang, pemerintah sangat berkepentingan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan BPK. Terutama, audit investigasi atas PT Bank Century. "Kami tidak mau hasil audit Bank Century menghasilkan rekomendasi yang mengecewakan," kata dia.
Tapi, sebelumnya, anggota BPK Hasan Bisri menegaskan, lembaganya bakal melanjutkan audit investigasi terhadap Bank Century yang prosesnya tinggal 30% lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News