kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hadapi tujuh kasus anti subsidi, Indonesia terancam kehilangan ekspor US$ 1,25 miliar


Senin, 25 November 2019 / 12:48 WIB
Hadapi tujuh kasus anti subsidi, Indonesia terancam kehilangan ekspor US$ 1,25 miliar
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

Lebih lanjut Indrasari mengatakan, kebijakan subsidi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah diatur secara detail dalam agreement on subsidies and countervailing measures (SCM).

Dalam aturan tersebut, subsidi diharamkan jika melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah atau badan pemerintah negara pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikan secara khusus untuk industri tertentu dan ada hubungan kausalitas dimana produk ekspor yang telah disubsidi dari negara tersebut terbukti merugikan industri domestik dari negara pengimpor.

Berdasarkan data Kemendag, sejak 1995 hingga 2018, terdapat 541 investigasi terkait anti subsidi yang diinisiasi negara-negara anggota WTO. Dari 541 penyelidikan tersebut, 24 penyelidikan ditujukan kepada Indonesia. 

Baca Juga: Tindakan pengamanan dagang tak imbang, trade remedies banyak dipakai negara maju

Dari 24 inisiasi penyelidikan tersebut, sembilan kasus berakhir dengan pengenaan bea masuk imbalan untuk impor dari Indonesia, dan 15 kasus berhasil dihentikan penyelidikannya.

Indonesia juga menjadi negara keempat yang paling sering dituduh subsidi setelah China, India dan Korea Selatan. Meski begitu, Indonesia belum pernah menggunakan instrumen anti subsidi kepada negara mitra dagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×