Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
Lebih lanjut Indrasari mengatakan, kebijakan subsidi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah diatur secara detail dalam agreement on subsidies and countervailing measures (SCM).
Dalam aturan tersebut, subsidi diharamkan jika melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah atau badan pemerintah negara pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikan secara khusus untuk industri tertentu dan ada hubungan kausalitas dimana produk ekspor yang telah disubsidi dari negara tersebut terbukti merugikan industri domestik dari negara pengimpor.
Berdasarkan data Kemendag, sejak 1995 hingga 2018, terdapat 541 investigasi terkait anti subsidi yang diinisiasi negara-negara anggota WTO. Dari 541 penyelidikan tersebut, 24 penyelidikan ditujukan kepada Indonesia.
Baca Juga: Tindakan pengamanan dagang tak imbang, trade remedies banyak dipakai negara maju
Dari 24 inisiasi penyelidikan tersebut, sembilan kasus berakhir dengan pengenaan bea masuk imbalan untuk impor dari Indonesia, dan 15 kasus berhasil dihentikan penyelidikannya.
Indonesia juga menjadi negara keempat yang paling sering dituduh subsidi setelah China, India dan Korea Selatan. Meski begitu, Indonesia belum pernah menggunakan instrumen anti subsidi kepada negara mitra dagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News