Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, membenarkan seorang jemaah umroh asal Sulawesi Selatan Catet Amin (60), Kamis 27 Februari 2014 malam melakukan tindakan tidak terpuji dengan menggunting kiswah (kain sutra penutup) Kabah di Masjidil Haram Mekkah, di sisi utara lingkaran tembok batu, Hijr Ismail.
"Setelah kami kirim petugas Teknis Urusan Haji (TUH) Indonesia di Jeddah ke kantor polisi Masjidil Haram, memang benar terjadi penangkapan terhadap jemaah umrah dari Sulawesi," ujar Anggito menjawab Tribunnews.com, Minggu (2/3/2014) malam.
Menurut Anggito, posisi jemaah yang bersangkutan saat ini masih ada di penjara Syuhada (Ta'nim) Mekkah.
"Teknis Urusan Haji coba berkoordinasi dengan KJRI agar yang bersangkutan bisa dibebaskan segera. Sampai saat ini karena kami belum bertemu yang bersangkutan dan belum bisa dikorek apa motivasinya menggunting penutup Kabah di Mekkah. Rencananya sore ini petugas dari Konsuler KJRI dan petugas TUH akan ke penjara untuk mengecek sekaligus mengusahakan pembebasan yang bersangkutan," kata Anggito. (aco)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News