kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gugus Tugas: Selama vaksin Covid-19 belum ditemukan, status darurat tak akan dicabut


Kamis, 28 Mei 2020 / 08:42 WIB
Gugus Tugas: Selama vaksin Covid-19 belum ditemukan, status darurat tak akan dicabut
ILUSTRASI. Kepala Satuan Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tele konfrensi Senin (25/5) menjelaskan mengenai?aturan mewajibkan pendatang dari luar Jakarta untuk memiliki surat hasil rapid test dan PCR.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, status bencana nasional Covid-19 tetap diperlukan sebelum vaksin ditemukan dan status pandemi global dicabut. Doni menyebut keadaan darurat di Tanah Air ini dipengaruhi situasi global tersebut.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” ujar Doni dalam keterangan pers Gugus Tugas, Rabu (27/5/2020). "Selama (Organisasi Kesehatan Dunia) WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada," lanjutnya menegaskan.

Baca Juga: Tak punya SIKM, jangan harap bisa naik kereta dari dan ke Stasiun Gambir

Menurut Doni, masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya penularan Covid-19. Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: Ini batas waktu pemberlakuan surat izin keluar masuk Jabodetabek pasca Lebaran

Menurut Doni, SE ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19. "Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan," ujar Doni. "Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus corona meningkat, Jokowi minta Jawa Timur dan 5 provinsi ini jadi perhatian

Doni melanjutkan, SE Nomor 6 memuat dua poin. Pertama, pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugus Tugas: Belum Ada Vaksin Covid-19, Status Bencana Nasional Masih Diperlukan"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×