Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan, ketentuan surat izin keluar masuk ke Jabodetabek akan berlangsung minimal hingga 7 Juni 2020.
Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam mengatakan, saat ini pemerintah tengah menahan arus balik ke Jabodetabek. Dia menyebut, pedoman yang digunakan adalah Permenhub 25 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020.
Baca Juga: Palsukan SIKM, pengguna kendaraan bakal kena denda Rp 12 miliar
"Pada prinsipnya, Jabodetabek melalui BPTJ sudah melakukan antisipasi dengan dua aturan dengan PM 25 yang masih berlaku sampai tanggal 31 Mei, kemudian ada Pergub DKI nomor 47 tahun 2020, itu belum ada masa berlakunya, namun kemarin kita sepakat dalam rapat dengan Menko Maritim, sesuai dengan SE 5, minimal sampai tanggal 7 Juni," ujar Edi dalam dalam diskusi yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) secara daring, Rabu (27/5).
Edi menjelaskan, meski Pergub 47/2020 tersebut berlaku untuk Jakarta, dia mengatakan pihaknya tetap memberlakukan syarat tersebut ke wilayah Jabodetabek. Dia pun mengatakan, ada kemungkinan DKI Jakarta memberlakukan syarat izin keluar masuk lebih lama dari 7 Juni 2020.
Baca Juga: Garuda indonesia minta calon penumpang penuhi ketentuan masuk DKI Jakarta
Lebih lanjut, Edi mengatakan arus balik diperkirakan akan berlangsung hingga 31 Mei. Tetapi pemerintah akan tetap melakukan pembatasan hingga 7 Juni. Menurut dia, pemerintah akan melakukan pembatasan yang lebih ketat dalam arus balik ini.
Tidak hanya di jalur darat, tapi juga di pembatasan pintu-pintu masuk lainnya seperti di bandara dan kereta api tetap dilakukan sesuai dengan Permenhub 25/2020, surat edaran gugus tugas, hingga Pergub 47/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News