kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan terhadap Indah Kiat Pulp & Paper Cs kandas


Rabu, 30 April 2014 / 08:21 WIB
Gugatan terhadap Indah Kiat Pulp & Paper Cs kandas
ILUSTRASI. Sistem rudal Bastion Rusia yang bertugas di pulau Kuril Paramushir, Rusia. Gambar diambil dari video yang dirilis di 5 Desember 2022. Kementerian Pertahanan Rusia/Handout via REUTERS


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan PT Selange Jaya Utama, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan terhadap PT Arara Abadi, PT Bahana Manunggal Utama, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dan Ir Dessi Tafianta kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak dapat diterima karena ada perbedaan pengukuran diameter kayu di dalam berkas gugatan dengan bukti. Ketua Majelis Hakim Edy Suwanto mengatakan, dalam berkas gugatannya, Selange Jaya tidak menjelaskan persis per meter kubik yang dipersengketakan.

Selain itu, tidak jelas juga dasar perhitungan berapa kerugian yang dialami. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Edy dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/4). Sementara itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tiga anak perusahaan Sinarmas tersebut.

Karena eksepsi diterima dan majelis menilai dalam gugatan terdapat kekeliruan teknis soal ukuran kayu log, maka majelis hakim merasa tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara. Pasalnya, apakah ukuran kayu log itu sama dengan 30 cm atau lebih dari 30 cm.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Selange Jaya Arin Tjahjadi bilang pihaknya tidak puas atas putusan itu. Menurutnya pertimbangan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang mereka miliki. Kendati begitu, ia masih mempertimbangkan apakah akan banding atas putusan itu atau tidak. "Kita akan konsultasi dengan pihak prinsipal dulu," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I-III Rivai Kusumanegara mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan putusan tersebut sudah tepat karena kasus ini juga telah diperiksa di PN Pekanbaru dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Jadi putusan ini tepat sehingga tidak terjadi disparitas putusan nantinya," ujarnya.

Ia membeberkan perkara ini disidangkan di PN Pekanbaru dengan No.107/Pdt.G/2011/PN.Pbr dan diputus tanggal 23 Mei 2012 yang memenangkan kliennya. Kemudian putusan itu dikuatkan kembali di Pengadilan Tinggi Riau dengan putusan No.136/Pdt/2012/Ptr tanggal 15 Februari 2013. Dan sekarang tengah diperiksa di tingkat kasasi oleh MA.

Sebelumnya, Selange Jaya menuding Indah Kiat telah memanfaatkan kayu tersebut sebanyak 132.378.37 m3. Tindakan para tergugat tersebut menurut Selange Jaya telah mengakibatkan kerugian kepadanya sebagai pemilik hak subjektif atas kayu-kayu tersebut. Selange Jaya mengklaim telah menderita kerugian sebesar Rp 153,7 miliar.

Selange Jaya meminta majelis hakim menghukum para tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Soalnya, mereka tanpa izin telah memanfaatkan kayu log berdiameter sama dengan 30 cm atau lebih yang seharusnya hak Selange Jaya untuk mengelolanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×