Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kegembiraan Inul Daratista setelah melahirkan bayi pertamanya semakin lengkap. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menampik gugatan terhadap Inul Vizta, usaha karaoke milik Inul terkait sengketa pembayaran royalti lagu-lagu daerah Batak.
Gugatan terhadap Inul ini berasal dari Andar Situmorang yang mengaku wakil Yayasan Karya Abadi Cita Guru Nahum Situmorang. Dia menuntut Inul Vizta membayar royalti atas penggunaan lagu Batak di tempat karaoke itu. Andar mengajukan nilai ganti rugi Rp 5,5 triliun karena Inul tak membayar royalti. Dia juga meminta hakim mendenda Rp 100 juta setiap hari jika Inul Vizta lalai menjalankan putusan hakim.
Namun, Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menilai, Andar tidak memiliki kapasitas sebagai pihak yang mewakili yayasan itu. Alasannya, Yayasan Karya Abadi Cipta Guru Nahum Situmorang sudah mencabut surat kuasa yang diberikan kepada Andar dalam mengajukan gugatan itu. Selain itu, majelis hakim berdalih, Andar bukan pula ahli waris dari Nahum Situmorang, pendiri yayasan itu. Alhasil, majelis hakim menolak gugatan Andar tersebut.
Putusan ini membuat kubu Inul akan menggugat balik Andar. Pengacara Inul Vizta, Max Adrian menuding Andar telah mencemarkan nama baik Inul. "Kami sedang menyiapkan gugatan itu," kata Adrian, Senin (1/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News