kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Gugatan Rp 1,6 T Produsen Minyak Goreng Terhadap Mendag Masuk Proses Persidangan


Minggu, 05 November 2023 / 16:32 WIB
Gugatan Rp 1,6 T Produsen Minyak Goreng Terhadap Mendag Masuk Proses Persidangan
ILUSTRASI. Tiga grup perusahaan minyak goreng melayangkan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tiga grup perusahaan minyak goreng melayangkan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan terkait terbitnya sejumlah aturan untuk menangani kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2022.  

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan grup Wilmar dan Permata Hijau telah menjalani sidang pertama pembacaan gugatan pada 31 Oktober 2023.

Dalam petitum gugatannya, grup Permata Hijau dan grup Wilmar meminta majelis hakim menyatakan Tergugat (Menteri Perdagangan) telah melakukan kesalahan dan/atau maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng sesuai dengan hasil temuan dan rekomendasi Ombudsman RI dalam LAHP Ombudsman yang telah diserahkan kepada Tergugat.

Karena hal itu, grup Permata Hijau mengklaim mengalami kerugian yang nyata (actual loss) sebesar Rp 140.823.360.233 (Rp 140,82 miliar). Sedangkan, Wilmar grup mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 947.379.412.161 (Rp 947,37 miliar).

Baca Juga: Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Masih Gelap, Akan Dibahas di Rakortas

Sementara itu, sidang gugatan Musim Mas grup akan dilakukan pada 7 November 2023. Musim mas mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 551,58 miliar.

“Selasa 7 November 2023 sidang pertama (gugatan Musim Mas grup),” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Minggu (5/11).

Kuasa Hukum PT Musim Mas, Marcella Santoso, mengatakan, objek gugatan PTUN adalah surat jawaban Ombudsman. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Menteri Perdagangan telah melakukan maladministrasi/kesalahan dalam menerapkan formulasi kebijakan yang berkaitan dengan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng dengan memberlakukan segenap peraturan.

“PT Musim Mas tidak menggugat Kementerian Perdagangan, tetapi hanya meminta pengadilan untuk menafsirkan undang-undang (aturan) DMO,” ujar Marcella kepada Kontan.co.id, Minggu (5/11).

Baca Juga: Musim Mas Group Kembangkan Varietas Baru Kelapa Sawit, Kualitas TBS Naik 30%

Dalam salah satu petitum gugatannya, perusahaan produsen minyak goreng meminta majelis hakim “Menyatakan sah dan mengikat hasil temuan dan rekomendasi Ombudsman RI dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan  (LAHP) Ombudsman  RI Nomor 418/IN/IV/2022/JKT  terkait dengan maladministrasi Tergugat dalam menerbitkan Kebijakan yang berkaitan dengan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng dengan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan-Peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized (RBD) Palm Olein Dan Used Cooking Oil
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
  4. Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation);
  5. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di dalam Negeri (Domestic Price Obligation);
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca Juga: Tahun Depan Kebijakan DMO Minyak Goreng Masih Lanjut

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tertanggal 18 September 2023, lima perusahaan kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan. Kelima perusahaan tersebut antara lain, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia. Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Lalu, tertanggal 19 September 2023, tujuh perusahaan kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan. Ketujuh perusahaan tersebut antara lain PT Musim Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Musim Mas Fuji, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Wira Inno Mas, PT Megasurya Mas dkk. Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Kemudian, tertanggal 20 September 2023, empat perusahaan kelapa sawit juga menggugat Menteri Perdagangan. Empat perusahaan tersebut antara lain, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agrindustri, dan PT Permata Hijau Sawit. Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 473/G/TF/2023/PTUN.JKT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×