Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pertemuan dengan pengusaha ritel dan produsen minyak goreng dalam menindaklanjuti perkara utang selisih harga pengadaan minyak goreng senilai Rp 344 miliar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pertemuan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Telah disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman-teman retail dan teman teman produsen minyak goreng," kata Isy saat dijumpai di Kantor Kementerian Perdagangan, Jum'at (5/5).
Baca Juga: Aprindo Beri Waktu 3 Bulan Kepada Pemerintah untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng
Pertemuan tersebut nantinya akan membahas terkait opsi-opsi dalam menyelesaikan utang selisih harga minyak goreng tersebut.
Meski begitu, Isy belum dapat memastikan kapan hari pasti terkait pertemuan yang akan berlangsung. Pihaknya masih mencari waktu yang tepat agar semua pihak dapat hadir memenuhi undangan Kemendag.
Sebelumnya, Isy menyebutkan, soal pembayaran utang pihaknya masih menunggu hasil legal ppinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI.
Ia memastikan pemerintah akan membayar utang tersebut jika hasil dari pendapat hukum menyatakan demikian. Namun jika sebaliknya, menurutnya pemerintah akan memikirkan opsi yang tidak merugikan semua pihak.
"Kemarin sudah bertemu dengan teman-teman Aprindo, dan prinsipnya mereka mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran rafaksi minyak goreng dilakukan setelah legal opinion dari teman-teman Kejaksaan Agung," tambah Isy.
Diketahui, pemerintah berutang kepada peritel senilai Rp 344 miliar terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dan selisih dengan harga di pasar yang berkisar Rp 17.000-20.000 per liter akan dibayarkan pemerintah.
Baca Juga: Aprindo Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Rafaksi Migor Jika Tak Ada Kepastian Pembayaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News