kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan praperadilan Suroso gugur di pengadilan


Senin, 15 Juni 2015 / 15:43 WIB
Gugatan praperadilan Suroso gugur di pengadilan
ILUSTRASI. Tambang bauksit PT Aneka Tambang Tbk di Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (KONTAN/Dimas Andi Shadewo)


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Pertamina, Suroso Atmomartoyo dinyatakan gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu artinya, Suroso tetap berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Menimbang bahwa termohon( KPK) mendalilkan permohonan pra peradilan ini harus dinyatakan gugur karena termohon telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim tunggal Martin Ponto dalam persidangan, Senin (15/6)

Asal tahu saja, sidang permohonan praperadilan Suroso sempat ditunda dua kali lantaran pihak KPK tidak hadir. Selain menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suroso juga sedang menjalani persidangan di Tipikor.

Sejatinya, Suroso sudah menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Tipikor tetapi dia meminta untuk ditunda lantaran ingin menyelesaikan proses sidang praperadilannya.

Jonas M Sihaloho, Kuasa Hukum Suroso kecewa dengan putusan Hakim Tunggal. Menurutnya bila sidang ditunda tidak membuat pra pra peradilan gugur dan proses pelimpahan kasus dari P21 ke pengadilan biasanya butuh waktu satu minggu tapi inu hanya satu hari.

"Kami hormati putusan hakim, kita akan konsentrasi ke pokok perkara" katanya.

Mantan orang nomor satu di PT Pertamina itu kembali mengajukan pra peradilan terkait dengan penentapannya sebagai tersangka. Pengaduannya tersebut didasari pada putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

Sebelumnya, Suroso sempat mengajukan permohonan pra peradilan sayangnya ditolak oleh hakim tunggal Riyadi pada Selasa, 4 April 2015 lalu.

Sekedar info, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya dan Willy Sebastian Liem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×