Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perusahaan perkakas asal Britania Raya The Chillington Tool Company gagal membatalkan merek Crocodile milik warga negara Indonesia (WNI) Hertiny Soedjianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hal itu menyusul putusan majelis hakim yang menolak gugatan pembatalan merek The Chillington. Sebab, majelis hakim menilai, gugatan tersebut telah kadaluarsa sesuai sengan Pasal 69 ayat 1 UU No. 15/2001 tentang Merek.
Pasal tersebut berbunyi gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Dimana, Hertiny telah mendaftarkan merek Crocodile pada 2014.
Sekadar tahu saja, Hertiny merupakan pemegang merek Crocodile dengan logo buaya untuk kelas empat merek yang berbeda yakni kelas 6,7,8 dan 17. "Mengadili, gugatan penggugat tidak dapat diterima," ungkap ketua majelis hakim Hariono dalam amar putusannya, Rabu (21/6).
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Hertiny, Kholid mengapresiasi sikap majelis hakim. "Memang kami sudah lama mempergunakan merek tersebut bahkan sudah melakukan perpanjangan dua kali," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya pun berkeyakinan merek yang digunakan pihaknya dengan penggugat adalah berbeda. "Punya penggugat untuk alat pertanian kalau kami merek itu digunakan untuk barang jenis pertukangan, jadi berbeda ini," tambahnya.
Meski begitu ia mengatakan akan siap jika penggugat akan mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara itu kuasa hukum Chillington Budianto enggan berkomentar.
Adapun dalam gugatan, Chillington menyampaikan, pihaknya lah yang merupakan pemegang merek Crocodile pertama di Indonesia.
Sehingga memiliki hak tunggal dan hak khusus untuk memakai merek dagang tersebut di tanah air. Apalagi kata Crocodile dan gambar buaya merupakan bagian essential dari merek Chillington.
Nah, dengan adanya merek milik Hartiny yang memiliki kesamaan kata maupun suara itu dapat mengecoh konsumen dan menimbulkan kurigan bagi Chillington.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News