kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan merek Proenza kembali bergulir


Minggu, 22 Oktober 2017 / 16:10 WIB
Gugatan merek Proenza kembali bergulir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara merek fesyen asal AS, Proenza akhirnya dilanjutkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah pihak Lie Giok Lan tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut ke muka persidangan.

Lie Giok Lan merupakan pihak tergugat dalam perkara gugatan pembatalan merek ini. Adapun sebagai pihak penggugat adalah Proenza Schouler, LLC.

Kuasa hukum Proenza Schouler, LLC Ali Alwin Algaiti mengatakan, pihak tergugat telah dipanggil selama secara patut selama dua kali. "Lantaran tak pernah hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (22/10).

Menurut Ali, ketidakhadiran tergugat tersebut tanpa alasan. Sehingga, perkara akan dilanjutkan pada Kamis 26 Oktober nanti dengan agenda jawaban Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) selaku turut tergugat.

Sekadar tahu saja, ini merupakan gugatan kedua Proenza Schouler, LLC terhadap Lie Giok Lan. Ali menyampaikan, gugatan kali ini dengan yang sebelumnya tidak ada perbedaan. "Untuk pokok pertama masih sama saja," tambahnya.

Hanya saja, ia melakukan perubahan dalam legal standing alias surat kuasa. Pun Ali menjelaskan, pihaknya bersikukuh untuk membatalkan merek milik Lie Giok Lan lantaran Proenza Schouler, LLC ingin merambah pasar tanah air.

"Semua izin sudah didapat, hanya urusan merek yang masih terganjal," tambahnya. Sehingga, jika gugatan merek ini diterima, maka Proenza Schouler, LLC sudah sah membuka gerainya di Indonesia.

Sebab, saat ini merek Proenza Schouler masih dimiliki oleh pihak lain yakni, Lie Giok Lan. Padahal, Ali mengklaim pihaknya lah satu-satunya yang sah sebagai pemilik dan pencipta pmerek Proenza Schouler di dunia.

Adapun saat ini Proenza milik Lie Giok Lan sudah terdaftar di daftar merek pada 28 Maret 2014 dengan No. IDM000410586 untuk kelas 25. Menurutnya, Lie Giok Lan memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek milik kiennya.

Dilihat dari, kelas yang terdaftar pun sama-sama dalam kelas 25 yang melindungi produk pakaian. Tak hanya itu, dilihat dari penulisan dan pengucapannya juga sama-sama terdiri dari kata Proenza Schouler.

Sehingga, dinilainya, pendaftaran merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan didasari dengan iktikad tidak baik lantaran dapat mengecoh konsumen dan dapat menimbulkan kerugian.

Apalagi Ali mengklaim, merek milik kliennya itu telah terkenal. Sebab, sebelum ingin mendaftar di Indonesia, merek Proenza Schouler milik penggugat telah terdaftar terlebih dahulu di beberapa negara seperti di Kanada, Australia, Jepang, Korea, dan Taiwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×