kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gugatan melawan pembatasan asing di benih kalah


Kamis, 19 Maret 2015 / 17:44 WIB
Gugatan melawan pembatasan asing di benih kalah
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja pabrik perkebunan kelapa sawit PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Keinginan para pengusaha benih melawan aturan pembatasan modal asing dalam industri perbenihan dengan menggugat UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ke Mahkamah Konstitusi (MK) gagal.

Dalam sidang putusan uji materi yang digelari Kamis (19/3) ini, MK menolak gugatan tersebut. MK menyatakan, gugatan uji materi yang dilakukan oleh pengusaha benih tersebut tidak beralasan.

Sebelumnya, pengusaha benih yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura waktu menggugat  UU Hortikultura ke MK.

Salah satu yang mereka gugat adalah Pasal 100 ayat 3. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa besaran penanaman modal asing di sektor perbenihan dibatasi maksimal 30%.

Ketua Asosiasi Produsen Perbenihan Holtikultura  Afrizal Gindow mengatakan, pembatasan modal asing tersebut berpotensi merugikan industri hortikultura dan mengganggu ketersediaan benih unggul di Indonesia.
Pengusaha perbenihan berdalih, industri benih lokal belum mampu memproduksi benih unggul sendiri. Mereka khawatir, kalau pembatasan modal asing tetap dilakukan, impor benih unggul meningkat.
 

Sementara MK dalam pertimbangan putusannya yang disampaikan Hakim Konstitusi Alim menyatakan, pembedaan perlakuan warga negara sendiri dengan asing termasuk dalam kaitannya dengan modal asing adalah lazim. Pembedaan tersebut bahkan tidak hanya dibenarkan oleh UUD 1945, tapi juga oleh hukum internasional.

MK juga menyatakan, pembatasan kepemilikan modal asing juga sudah sesuai dengan amanat UUD 1945. MK menyatakan, bibit hortikultura merupakan salah satu cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan karena itu harus dikuasai negara.

"Maka itulah, penanaman modal asing yang dibatasi paling banyak 30% sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2010 tidak bertentangan dengan Pasal33 ayat 4 UUD 1945," kata Alim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×