Reporter: Agus Triyono | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Keinginan para pengusaha benih melawan aturan pembatasan modal asing dalam industri perbenihan dengan menggugat UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ke Mahkamah Konstitusi (MK) gagal.
Dalam sidang putusan uji materi yang digelari Kamis (19/3) ini, MK menolak gugatan tersebut. MK menyatakan, gugatan uji materi yang dilakukan oleh pengusaha benih tersebut tidak beralasan.
Sebelumnya, pengusaha benih yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura waktu menggugat UU Hortikultura ke MK.
Salah satu yang mereka gugat adalah Pasal 100 ayat 3. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa besaran penanaman modal asing di sektor perbenihan dibatasi maksimal 30%.
Ketua Asosiasi Produsen Perbenihan Holtikultura Afrizal Gindow mengatakan, pembatasan modal asing tersebut berpotensi merugikan industri hortikultura dan mengganggu ketersediaan benih unggul di Indonesia.
Pengusaha perbenihan berdalih, industri benih lokal belum mampu memproduksi benih unggul sendiri. Mereka khawatir, kalau pembatasan modal asing tetap dilakukan, impor benih unggul meningkat.
Sementara MK dalam pertimbangan putusannya yang disampaikan Hakim Konstitusi Alim menyatakan, pembedaan perlakuan warga negara sendiri dengan asing termasuk dalam kaitannya dengan modal asing adalah lazim. Pembedaan tersebut bahkan tidak hanya dibenarkan oleh UUD 1945, tapi juga oleh hukum internasional.
MK juga menyatakan, pembatasan kepemilikan modal asing juga sudah sesuai dengan amanat UUD 1945. MK menyatakan, bibit hortikultura merupakan salah satu cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan karena itu harus dikuasai negara.
"Maka itulah, penanaman modal asing yang dibatasi paling banyak 30% sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2010 tidak bertentangan dengan Pasal33 ayat 4 UUD 1945," kata Alim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News