kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Gugatan Ghalia ke peluang usaha berlanjut


Senin, 20 April 2015 / 09:25 WIB
Gugatan Ghalia ke peluang usaha berlanjut
ILUSTRASI. Ingin Perpanjang SIM Mudah, Datangi SIM Keliling Bekasi Hari Ini 8 November 2023


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses mediasi gagal,  PT Ghalia Indonesia melanjutkan gugatan kepada PT Pranata Peluang Usaha. "Mediasi gagal karena pihak tergugat tidak ada itikad baik," ujar kuasa hukum Ghalia Indonesia, Bambang Suherman kepada KONTAN, Jumat (17/4).

Bambang menjelaskan, Pranata tidak memiliki itikad baik karena perusahaan tersebut hanya mau melakukan pembayaran utang dengan cara mencicil. Persoalnya adalah, setelah dihitung, utang sebesar Rp 10 miliar itu baru akan lunas setelah 30 tahun.

Gugatan ini masuk pengadilan paska hubungan kerjasama antara kedua perusahaan renggang. Tahun 2012, Pranata Peluang Usaha sudah tidak lagi membayar kewajiban kepada Ghalia sesuai perjanjian  senilai Rp 10 miliar. Selama ini, Ghalia menjadi rekanan dalam mencetak media yang dimiliki Grup Pranata Peluang Usaha. Kelompok Pranata Peluang Usaha memiliki tujuh tabloid dan satu majalah.

Atas tindakan wanprestasi tersebut, Ghalia mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 407/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.

Dalam tuntutannya, Ghalia Indonesia meminta ganti rugi materiil senilai Rp 10 miliar serta immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×