kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.331.000   32.000   1,39%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Gugatan Ghalia ke peluang usaha berlanjut


Senin, 20 April 2015 / 09:25 WIB
Gugatan Ghalia ke peluang usaha berlanjut
ILUSTRASI. Ingin Perpanjang SIM Mudah, Datangi SIM Keliling Bekasi Hari Ini 8 November 2023


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses mediasi gagal,  PT Ghalia Indonesia melanjutkan gugatan kepada PT Pranata Peluang Usaha. "Mediasi gagal karena pihak tergugat tidak ada itikad baik," ujar kuasa hukum Ghalia Indonesia, Bambang Suherman kepada KONTAN, Jumat (17/4).

Bambang menjelaskan, Pranata tidak memiliki itikad baik karena perusahaan tersebut hanya mau melakukan pembayaran utang dengan cara mencicil. Persoalnya adalah, setelah dihitung, utang sebesar Rp 10 miliar itu baru akan lunas setelah 30 tahun.

Gugatan ini masuk pengadilan paska hubungan kerjasama antara kedua perusahaan renggang. Tahun 2012, Pranata Peluang Usaha sudah tidak lagi membayar kewajiban kepada Ghalia sesuai perjanjian  senilai Rp 10 miliar. Selama ini, Ghalia menjadi rekanan dalam mencetak media yang dimiliki Grup Pranata Peluang Usaha. Kelompok Pranata Peluang Usaha memiliki tujuh tabloid dan satu majalah.

Atas tindakan wanprestasi tersebut, Ghalia mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 407/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.

Dalam tuntutannya, Ghalia Indonesia meminta ganti rugi materiil senilai Rp 10 miliar serta immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×