Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Proses mediasi gagal, PT Ghalia Indonesia melanjutkan gugatan kepada PT Pranata Peluang Usaha. "Mediasi gagal karena pihak tergugat tidak ada itikad baik," ujar kuasa hukum Ghalia Indonesia, Bambang Suherman kepada KONTAN, Jumat (17/4).
Bambang menjelaskan, Pranata tidak memiliki itikad baik karena perusahaan tersebut hanya mau melakukan pembayaran utang dengan cara mencicil. Persoalnya adalah, setelah dihitung, utang sebesar Rp 10 miliar itu baru akan lunas setelah 30 tahun.
Gugatan ini masuk pengadilan paska hubungan kerjasama antara kedua perusahaan renggang. Tahun 2012, Pranata Peluang Usaha sudah tidak lagi membayar kewajiban kepada Ghalia sesuai perjanjian senilai Rp 10 miliar. Selama ini, Ghalia menjadi rekanan dalam mencetak media yang dimiliki Grup Pranata Peluang Usaha. Kelompok Pranata Peluang Usaha memiliki tujuh tabloid dan satu majalah.
Atas tindakan wanprestasi tersebut, Ghalia mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 407/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.
Dalam tuntutannya, Ghalia Indonesia meminta ganti rugi materiil senilai Rp 10 miliar serta immateriil sebesar Rp 50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News