kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gugatan DCG Indonesia Atas Staco Kandas


Kamis, 01 Agustus 2013 / 07:51 WIB
ILUSTRASI. Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Daewon Crane Global (DCG) Indonesia akhirnya gigit jari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan perusahaan pemasok alat berat ini terhadap PT Asuransi Staco Mandiri atas klaim asuransi atas kecelakaan truk pengangkut Hydraulic Crawler Crane.
Ketua Majelis Hakim Aviantara dalam pertimbangan putusan menyebutkan, DCG tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. "Penggugat terbukti melanggar ketentuan dalam polis asuransi, yaitu adanya kelebihan muatan," katanya Rabu (31/7).
Alhasil, pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas ganti rugi kecelakaan. Dengan kata lain, polis Land Transit yang diterbitkan oleh Staco tidak berlaku lagi.
Ricky Margono, kuasa hukum Staco menyambut baik putusan majelis hakim. "Kami anggap putusan hakim sudah sangat tepat," ujarnya.
Sementara itu, kuasa Hukum DCG, Hermansyah mengaku kecewa. Menurutnya, perjanjian asuransi meski belum dibayar, tetap bisa mengklaim jika telah terjadi kesepakatan. Untuk itu, pihaknya siap banding. "Kami banding atas putusan ini," katanya.
Kasus ini terjadi pada 12 Januari 2011. Saat itu DCG hendak mengirimkan alat berat Hydraulic Crawler Crane dari pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju PLTU Rawa Kalong, Sukabumi.
DCG menggunakan jasa pengangkut PT Kusuma Tunggal Karya yang menyediakan 27 unit truk pengangkut. Sebelum proses pengangkutan barang, DCG telah mengasuransikan barang ke Staco. Tercatat polis Land Transit dengan harga pertanggungan US$ 650.000 dengan premi asuransi US$ 1.628,46.
Naasnya, truk pengangkut barang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Ratu. Sesuai polis asuransi, DCG lalu mengirimkan klaim asuransi kepada Staco. Tapi, klaim ditolak karena penyebab kecelakaan kelebihan muatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×