kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,28   -1,45%
  • KOMPAS100 1.139   -20,31   -1,75%
  • LQ45 902   -17,89   -1,94%
  • ISSI 224   -1,99   -0,88%
  • IDX30 464   -10,38   -2,19%
  • IDXHIDIV20 561   -11,39   -1,99%
  • IDX80 130   -2,32   -1,75%
  • IDXV30 139   -1,79   -1,27%
  • IDXQ30 155   -2,80   -1,77%

Gugatan Atas Asuransi Sinarmas Ditolak


Selasa, 16 Februari 2010 / 10:47 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Upaya Nurdin Tanjung menuntut klaim asuransi atas mobilnya yang dibawa kabur pencuri, pupus sudah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (15/2) tegas-tegas menolak gugatan yang dilayangkan Nurdin pada November 2009 lalu kepada
PT Asuransi Sinarmas.

Alasan Majelis Hakim, Nurdin tak memiliki kapasitas sebagai penggugat lantaran dia bukan pihak tertanggung dalam polis Asuransi Sinarmas untuk Toyota Kijang Nomor Polisi B 8816 GY. Adapun pihak tertanggung dalam polis asuransi tersebut adalah Nurhayati yang tak lain adalah istri Nurdin. "Nurdin Tanjung tidak ada hubungan hukum dengan yang disengketakan," kata Hakim Ketua Jihad Arkanuddin dalam sidang.

Asuransi Sinarmas jelas mengaku puas dengan putusan itu. "Semua telah sesuai. Kalaupun masuk ke pokok perkara, mereka juga akan kalah karena polis asuransi yang diambil buat kendaraan untuk penggunaan pribadi, sedangkan ketika hilang digunakan untuk komersial," ujar Tri Hermanto A. Sinaga, pengacara Asuransi Sinarmas.

Nurdin tentu saja kecewa berat lantaran hakim menolak gugatannya terhadap Asuransi Sinarmas. Sebab, Kuasa Hukum Nurdin, Parulian Tarihoran menyatakan, kliennya tetap mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan sebagai korban perampokan. "Cuma untuk banding masih pikir-pikir dan konsultasikan dengan klien," katanya.

Kasus ini berawal saat Nurdin yang usai berjualan nasi di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, didatangi oleh dua orang yang tak dikenal pada 28 Juni 2009 lalu yang minta diantar ke Subang, Jawa Barat. Nurdin setuju dan mendapat imbalan Rp 350.000. Di perjalanan, salah seorang meminta Nurdin menghentikan mobilnya dengan alasan ingin makan dan minum. Nurdin pun ikut makan, namun kemudian tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri.

Saat tersadar, mobil kijang berikut surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) Nurdin sudah raib. Atas kehilangan itu, dia mengajukan klaim ke Asuransi Sinarmas, namun ditolak. Nurdin pun menggugat Asuransi Sinarmas dan menuntut ganti rugi material sebesar Rp 164 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×