kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Zumi Zola akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK hari ini


Senin, 02 April 2018 / 11:35 WIB
Zumi Zola akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK hari ini
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka hari ini, Senin (2/4). "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Pemeriksaan sebagai tersangka kali ini merupakan kali kedua bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Pada Kamis (15/2), Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018, KPK belum melakukan penahanan kepada Zumi Zola hingga hari ini. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. (Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Zumi Zola untuk Diperiksa sebagai Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×