Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka hari ini, Senin (2/4). "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Pemeriksaan sebagai tersangka kali ini merupakan kali kedua bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Pada Kamis (15/2), Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018, KPK belum melakukan penahanan kepada Zumi Zola hingga hari ini. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. (Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Zumi Zola untuk Diperiksa sebagai Tersangka"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News