kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola


Senin, 09 April 2018 / 20:19 WIB
KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola
ZUMI ZOLA DITAHAN KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018.

"ZZ (Zumi Zola) ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, di gedung lama," kata Juru Bicara Febri Diansyah kepada Kontan.co.id, di Gedung KPK, Senin (9/4)

Zumi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 Februari 2018 lalu karena atas dugaan suap RAPBD dan sejumlah proyek di Provinsi Jambi

Sementara kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari lalu dengan barang bukti uang senilai Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar sebagai uang suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau yang kerap disebut 'uang ketok'.

Saat keluar dari gedung KPK pukul 18:40, Zumi sendiri enggan berkomentar, mengenakan rompi oranye ia bergegas langsung ke mobil tahanan KPK. Sementara hari ini, Zumi telah diperiksa selama 8 jam lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×