Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, ketika menjadi Kepala Otorita Batam, Ismeth telah melakukan penunjukkan langsung dalam proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran.
Jaksa Penuntut Rudi Margono menyatakan, modus yang dilakukan Ismeth adalah melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara dalam pengadaan 4 unit pemadam kebakaran pada tahun 2004 dan 2 unit blanwir pada 2005 lalu. "Kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 5,46 miliar," ujar Rudi, kemarin (4/5).
Namun dalam dakwaannya, jaksa tidak mengungkap adanya aliran dana dari Satal Nusantara ke Ismeth. Jaksa justru menyebut sejumlah pihak lain yang menerima dana dari Henky Samuel Daud, pemilik Satal Nusantara.
Penerimanya, antara lain anggota DPR dari Fraksi PPP Sofyan Usman yang mendapat Rp 1 miliar terkait persetujuan dari Panitia Anggaran DPR untuk proyek itu.
Selain itu, ada aliran dana sebesar Rp 504 juta ke Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam M. Iqbal. Kemudian, Deputi Administrasi dan Perencanaan Otorita Batam M. Prijanto juga mendapat jatah sebanyak Rp 45 juta.
Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam Danial Yunus juga menerima Rp 70 juta. Sedang seorang pegawai Otorita Batam bernama Indra Sakti juga memperoleh sebesar Rp 98 juta.
Meski demikian, jaksa tetap menganggap Ismeth melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, karena memberikan disposisi dan persetujuan untuk penunjukan langsung. Ismeth dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Menanggapi dakwaan tersebut, Ismeth dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan eksepsi. "Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi," ujar Kuasa Hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News