kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gubernur BI: Semester pertama 2015 kita siaga


Kamis, 18 September 2014 / 18:07 WIB
Gubernur BI: Semester pertama 2015 kita siaga
ILUSTRASI. Link Nonton Saikyou Onmyouji no Isekai Tenseiki Episode 13, Streaming di Bstation


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tahun depan menjadi tahun yang berat bagi perekonomian tanah air. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan ke depan kondisi keuangan global rentan terhadap gejolak.

BI melihat tahun depan terutama semester pertama menjadi periode yang krusial karena ada isu kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (AS) The Fed. Apalagi pemulihan ekonomi global antar kawasan masih belum selaras, meskipun tahun depan BI perkirakan pertumbuhan ekonomi global naik jadi 3,84% dari perkiraan tahun ini 3,44%.

Dari dalam negeri sendiri ada isu reformasi struktural pemerintahan baru. "Market ingin lihat bagaimana kerja pemerintahan baru. Bisa konsisten tidak. Apakah sudah bisa teruskan reformasi struktural," ujar Agus di Jakarta, Kamis (18/9).

Karena itu, salah satu upaya yang perlu dilakukan BI adalah memperdalam pasar valas dalam negeri. Hal ini sebagai upaya menjaga rupiah dari tekanan. "Kita akan membuat transaksi lindung nilai lebih aktif dan berkualitas," terangnya.

Dalam hal ini, BI hadir dengan tenor swap hedging yang lebih panjang dari aturan sebelumnya. Apabila dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia hanya menyediakan tenor swap hedging kepada BI sebesar tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan, maka dalam aturan penyempurnaan yang baru ini menambahkan tenor sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.

Bila dalam jangka waktu kontrak lindung nilai atawa underlying terjadi dalam periode tiga tahun maka swap hedging bisa diperpanjang hingga tiga tahun. Dengan catatan, perpanjangan paling singkat terjadi tiga bulan dan paling lama 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×