kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Prabowo Loloskan Izin Usaha PT Gag Nikel, Jatam Tuntut 4 Hal Ini


Selasa, 10 Juni 2025 / 20:53 WIB
Prabowo Loloskan Izin Usaha PT Gag Nikel, Jatam Tuntut 4 Hal Ini
ILUSTRASI. Pegawai PT Gag Nikel menunjukan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). PT Gag Nikel memastikan bahwa operasional pertambangan dijalankan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan kaidah lingkungan hidup yang berlaku dengan melakukan upaya reklamasi pasca penambangan serta pengolahan limbah yang telah melalui uji baku mutu sehingga tidak menimbulkan dampak ekologis. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menyuarakan 4 tuntutan utama usai Presiden Prabowo Subianto tak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Koordinator Jatam, Melky Nahar menyebut tuntutan itu dilayangkan lantaran operasional PT Gag Nikel disebut tidak sejalan dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Padahal, menurut UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang dilarang di pulau kecil karena mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/6).

Baca Juga: Bahlil Ungkap Alasan IUP Tambang PT Gag Nikel Tidak Dicabut

Di samping itu, Melky juga menyebut langkah yang diambil pemerintah untuk tetap melanjutkan izin usaha PT Gag Nikel dinilai tidak pro-rakyat.

Alhasil, keputusan tersebut rentan memantik kecurigaan publik yang menilai bahwa PT Gag Nikel kebal hukum bukan karena legalitasnya kuat, tetapi karena dilindungi jejaring kekuasaan politik dan ormas besar.

Terlebih, Melky menyebut terdapat sejumlah nama seperti Ahmad Fahrur Rozi (Ketua PBNU), Lana Saria (Staf Ahli Menteri ESDM Bahlil) serta orang dekat lingkaran Bahlil sendiri yang masuk ke dalam jajaran komisari PT Gag Nikel.

“Jatam menilai tindakan Bahlil dan pembiaran oleh Presiden Prabowo terhadap operasi tambang di Pulau Gag adalah pelanggaran terhadap UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, termasuk Putusan MK RI Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (anak perusahaan HARITA) untuk menghapus ketentuan pasal 35 huruf K yang melarang kegiatan penambangan di Pulau Kecil dan telah dimenangkan warga Pulau kecil,” tegasnya.

Baca Juga: PT GAG Nikel dan 12 Perusahaan Tambang Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

Secara terperinci, berikut 4 tuntutan utama Jatam usai pemerintah tak mencabut izin usaha pertambangan PT Gag Nikel.

1. Cabut segera izin PT Gag Nikel dan hentikan seluruh operasi tambang di Pulau Gag.

2. Lakukan audit lingkungan dan sosial secara independen terhadap dampak operasi tambang di Raja Ampat.

3. Kembalikan hak pengelolaan wilayah adat kepada masyarakat setempat sebagai pemilik sah Pulau Gag dan wilayah sekitarnya.

4. Presiden Prabowo bertanggung jawab secara politik dan moral atas pembiaran kerusakan ekologi yang berlangsung.

Untuk diketahui, pemerintah resmi memutuskan mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha 4 IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006. Hal ini karena pada saat itu aturan menerbitkan IUP oleh pemerintah daerah. Pemberian IUP ini juga dilakukan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.

"Mulai terhitung hari ini. Pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," pungkasnya.

Baca Juga: PT Gag Nikel Diberi Izin Menambang sampai 2047

Selanjutnya: Cermati 14 Emiten yang Masuk Cum Date Besok Rabu (11/6), Ada Dividen Jumbo Rp182,08

Menarik Dibaca: Cegah Depresi, Ini 4 Manfaat Bersih-Bersih Rumah untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×