Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Greenpeace meminta Presiden SBY segera melakukan tindakan termasuk membatalkan izin usaha perkebunan Sinar Mas Group di Kalimantan. Perusahaan ini dianggap telah menyalahi peraturan terkait pembabatan hutan di kawasan tersebut.
Aktivis Greenpeace Joko Arif mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru yang menunjukkan bagaimana operasi perusahaan ini di Kalimantan telah melanggar hukum. Selain itu, perusahaan ini dalam pengelolaannya juga dituduh telah melanggar beberapa prinsip Perkumpulan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan (RSPO).
"Sinar Mas Group telah membabat hutan dan mengeringkan serta mengkonversi lahan gambut tanpa adanya analisis dampak lingkungan (amdal) yang menyeluruh serta izin yang benar," kata Joko di Jakarta, hari ini.
Selain meminta pencabutan izin usaha sementara, Greenpeace juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan multinasional untuk tidak melakukan bisnis dengan Sinar Mas Group. Bahkan menurut Greenpeace, perusahaan pembiayaan juga seharusnya menghentikan investasi melalui perusahaan yang dikatakan Greenpeace sebagai penjahat iklim ini.
"Presiden diminta melakukan review semua izin Sinar Mas Group dan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan ilegal ini," katanya. Joko menegaskan, Greenpeace tidak anti industry. Hanya saja, pihaknya menentang tindakan Sinar Mas yang mengambil keuntungan dari pembabatan hutan ilegal.
Aktivis Greenpeace lainnya, Hikmat Soeritanuwijaya menambahkan bukti ini jelas-jelas menunjukkan bahwa membeli minyak kelapa sawit dari perusahaan RSPO tidak menjamin perusahaan itu telah menerapkan seluruh program dan upaya mencegah perusakan hutan dan iklim.
Ia mengatakan, presiden SBY seharusnya segera melakukan moratorium (penghentian sementara) aktifitas pengerusakan hutan dan lahan gambut lebih lanjut. "Greenpeace merekomendasikan terbentuknya dana global untuk menghentikan deforestasi di negara seperti Indonesia dan Brasil," katanya. Negara maju juga harus menginvestasikan dana US$ 45 milliar per tahun untuk perlindungan hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News