kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GPM: Denda tak ampuh, lebih baik sumber daya untuk sosialisasi displin pakai masker


Rabu, 26 Agustus 2020 / 16:06 WIB
GPM: Denda tak ampuh, lebih baik sumber daya untuk sosialisasi displin pakai masker
ILUSTRASI. Kesadaran masyarakat Indonesia memakai masker di masa pandemi covid-19 masih sangat rendah, hanya 30 persen.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penggunaan masker diyakini menjadi salah satu cara efektif untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19. 
Makanya, pemerintah meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sejumlah daerah bahkan mewajibkan warga menggunakan masker bagi warga saat berada di tempat-tempat umum. Denda bahkan disiapkan bagi warga yang tak menggunakan masker saat  beraktivitas di luar rumah.

Di Garut semisal, terhitung sejak 24 Agustus, lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020, Bupati Garut mengenakan denda Rp 100.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum. 

Upaya ini dilakukan untuk membuat warga disiplin serta menegakan hukum dalam menjalankan protokol kesehatan. 

Garut tak sendirian, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga  akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai masker. 

Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Google Doodle kini pakai masker demi kampanyekan protokol kesehatan

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administrative sebesar Rp 100.000.

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten juga mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker. Ada dua sanksi bagi yang melanggar, yakni membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus serta sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000. 

DKI Jakarta juga memberikan sanksi bagi warganya yang tak kenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB. Yakni kerja sosial dan denda sebesar Rp 250.000 sesuai aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020

Pemprov Jawa Barat juga memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Besaran denda yang dikenakan yaitu Rp 100.000-Rp 150.000.
Selain mereka masih banyak daerah yang memilih memberikan denda bagi warga yang tak menggunakan masker. Lantas, apakah denda dan sanki tersebut cukup ampuh untuk mengajak warga disiplin menggunakan masker?

Baca Juga: GPM klaster perempuan ajak ibu Indonesia disiplin bermasker, cegah penyebaran Covid19

Ketua Umum Gerakan Pakai Masker Sigit Pramono menyatakan, peraturan yang diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu tidak adil bagi masyarakat yang menjalaninya. “Jika informasi tersebut belum tersampaikan merata, maka penerapan denda tidak akan efektif,” ujar Sigit, (26/8). 

Saat ini, sosialisasi dan edukasi harus gencar dilakukan agar warga paham bahwa penggunaan masker adalah salah satu cara untuk melindungi diri sendiri, orang lain serta lingkungan dari penyebaran sekaligus penularan virus corona. 

Sampai vaksin benar-benar ditemukan dan efektif bisa digunakan, disiplin menggunakan masker adalah satu cara menjaga diri dari paparan virus, selain rajin mencuci tangan dengan sabun, hidup sehat serta menjaga jarak.

Penggunaan masker, kata Sigit butuh sosialisasi dan edukasi  karena bayak warga yang belum menggunkan masker dengan benar. “Banyak kita jumpai masker hanya menclok saja, tak menutup rapat hidung dan mulut. Ini harus terus kita edukasi agar  menggunakan dengan benar dan disiplin,” ujar Sigit. 

Pemerintah harus memastikan seluruh masyarakat maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya.  

Saat ini, penggunaan masker secara disiplin da  benar diyakini bisa mencegah paparan penularan virus sampai 75%. “Melakukan nsosialisasi denda hanya akan menyia-nyiakan waktu dan sumber daya, bahkan dapat menyebabkan bertambahnya korban yang meninggal,” ujar Sigit. 

Baca Juga: Sigit Pramono: Indonesia masih belum aman bagi investor

Dalam kondisi krisis seperti saat ini, kata Sigit, alokasi sumber daya diarahkan untu sosialiasi penggunaan masker agar mampu menekan secara signifikan penyebaran virus.
Denda yang diberikan pada saat kondisi masyarakat berjuang dari kesulitan ekonomi, kata Sigit justru tidak menunjukkan empati ke masyarakat. “Penerapan denda hanya akan menambah kontroversi dan membuat persepsi buruk dalam manajemen penanganan pandemi,” lanjut Sigit.

Gerakan Pakai Masker (GPM) tak akan berhenti mengajak warga  memiliki kesadaran untuk menggunakan masker dengan benar. Penggunaan masker harus menjadi kebiasan dan menjadi perilaku sehari-hari dalam menjalankan aktivitas, mengingat  vaksin belum ditemukan. 

Makanya, GPM gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker di pasar-pasar tradisional. Tak hanya secara langsung tapi  juga lewat dengan tenaga penyuluh di pasar-pasar tradisional. 

GPM juga terus mengajak para santri di seluruh Indonesia agar disiplin menggunakan masker dengan sosialisasi dan edukasi displin menggunkan masker. GPM juga mengajak anak-anak milenial, komunitas olahraga sampai ibu-ibu untuk disiplin bermasker. 

“Jadi sosialisasikan displin bermasker secara benar di segala aktivitas untuk mencegah penularan, melindungi diri dan melindungi lingkungan dari virus,” ujar Sigit.

Upaya disiplin menjalankan protokol kesehatan yakni penggunaan masker secara benar, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak harus menjadi adaptasi baru dalam kehidupan masyarakat, sampai vaksin ditemukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×